Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MARAKNYA kasus suap yang melibatkan panitera pengadilan disebut bukan barang baru. Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menilai keterlibatan panitera dalam kasus suap di pengadilan cukup banyak.
Menurut Aidul, dalam pengadilan kerap ditemukannya kasus panitera yang menjadi calo. Modus panitera ini mengaku kepada pihak yang berpekara bahwa ia bisa menjadi perantara ke hakim.
Oknum panitera ini memanfaatkan celah orang-orang yang berpekara dari pihak-pihak para pencari keadilan yang berusaha menghalalkan segala cara. "Bisa jadi mereka menggunakan panitera untuk bisa memengaruhi hakim. Padahal, belum tentu (uang suap) sampai ke hakim," kata Aidul saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/7).
Aidul menilai, ada kesalahan manajemen yang dilakukan pengadilan. Pengadilan Negeri dianggap masih lemah dalam hal pengawasan kepada aparatnya.
Untuk menekan angka keterlibatan perangkat peradilan yang terlibat kasus suap, Aidil menyarankan pengadilan negeri perlu memperkuat manajemen internal masing-masing. Kemudian, para pencari keadilan, juga harus harus mencoba untuk tidak menggunakan aparat.
"Kesalahan juga ada di masyarakat, banyak yang bermain," tutur dia.
Sementara itu, terkait pengawasan yang dilakukan KY kepada para hakim, Aidul melihat keterlibatan para hakim masih minim. Namun, tak dapat dipungkiri juga, banyak panitera dan supir yang memanfaatkan nama hakim.
Terkait penangkapan M Santoso, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Aidul juga merasa ada yang perlu diperbaiki dari sistem pembinaan panitera. Sebab, dari sisi pengamanan, PN Jakarta Pusat sudah tergolong baik.
"Saya sudah masuk ke ruangan S, sebetulnya pengamanan bagus, jadi heran kenapa bisa bocor juga," ungkap dia.
Santoso ditangkap KPK saat tengah menerima uang dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara dari kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant yang dikirimkan oleh Ahmad Yani, staf Raoul. Mereka diduga terlibat suap terkait penanganan perkara perdata di PN Jakpus.
Saat mengamankan Santoso, KPK diketahui menemukan SGD28 ribu yang dikemas dalam dua amplop coklat. Fulus itu berasal dari Raoul yang diantarkan Ahmad Yani untuk Santoso.
Duit diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang digugat PT Mitra Maju Sukses. Kemarin, majelis hakim PN Jakpus baru memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.
Sampai saat ini, lembaga anti-rasywah juga masih terus mendalami dugaan adanya keterlibatan hakim dalam perkara ini. Penyidik KPK juga menelusuri lebih jauh Sumber dana suap sejumlah SGD28.000 yang diberikan kepada Santoso. (Damar Iradat/X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved