Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso, dan pengacara serta staf dari kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, dan Ahmad Yani sebagai tersangka.
Ketiganya ditetapkan tersangka karena tertangkap tangan lakukan suap-menyuap terkait kasus perdata di PN Jakpus dan KPK pun akan mendalami hakim dan pihak lainnya.
"Saat ini sedang dilakukan pengembangan anggota masih di lapangan kemungkinan ke hakim bisa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Kantor KPK, (1/7)
Ia menjeaskan kemungkinan adanya terlibatan hakim masih terbuka lebar. KPK pada perkara ini baru menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya yaitu Santoso (SAN), dan pengacara serta staf dari kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant, Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW), dan Ahmad Yani (AY).
"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu SAN, RAW dan AY. Sumber uang bisa ditemukan dari pihak yang punya perkara itu bisa saja tapi sampai saat ini kita belum bisa mengatakan iya," tambahnya.
Basaria menjelaskan pengembangan masih bisa dilakukan sebab KPK masih menyelidiki sumber uang suap Sin$ 28.000 dengan pecahan Sin$ 1.000 kepada Santoso dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan Ahmad Yani. Santoso dan Ahmad Yani tertangkap Kamis 30/6, namun Raoul kini posisinya masih dicari penyidik.
Ia mengungkapkan, Santoso dan Ahmad Yani terpantau pada Kamis,30/6, sekitar pukul 18.30 WIB lakukan transaksi serah terima sejumlah uang. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Santoso yang menumpangi ojek. Santoso pun bersama tukang ojek yang tertangkap di lampu merah di Matraman dibawa ke KPK.
"Dari Santoso itu ditemukan dua amplop masing-masing Sin$25 ribu dan amplop satu lagi Sin$ 3 ribu. Sesaat kemudian dilakukan pengamanan terhadap AY juga di daerah Menteng yang merupakan staf dari RAW yang diduga sebagai pemberi uang tersebut," katanya.
Tujuan suap, lanjut dia, adalah Ahmad Yani diduga disuruh oleh Raoul yang merupakan penasihat hukum PT Kapuas Tungal Persada (KTP). Perusahaan tersebut sempat menjadi tergugat dari PT Mitra Maju Sukses (MMS) di PN Jakpus yang pada hari sama majelis hakim telah membacakan putusan yang memenangkan pihak tergugat PT KTP dengan putusan gugatan tidak dapat diterima.
Basaria mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam penyidik menetapkan tersangka kepada Santoso selaku penerima suap dan Raoul serta Ahmad Yani. Sementara tukang ojek dibebaskan.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam penyidik menyimpulkan penetapan 3 tersangka yaitu saudara SAN kemudian pemberinya adalah RAW sebagai pengacara dan AY yang stafnya," katanya.
Santoso pun jadi tersangka penerima suap dan dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Raoul dan Ahmad Yani jadi tersangka pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Sarif menambahkan KPK prihatin dalam waktu sangat berdekatan beberapa penegak hukum khususnya hakim dan panitera terlibat suap menyuap. Padahal KPK tidak pernah menargetkan penangkapan kepada mafia peradilan.
"KPK tidak pernah menargetkan secara khusus operasi tangkap tangan terhadap pengadilan dan pejabat atau penegak hukum yang lain tapi kasus ini dikembangkan dari laporan masyarakat. Hal berikutnya semoga kejadian ini dijadikan pelajaran bagi MA untuk mereformasi peradilan di Indonesia agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," paparnya.
Syarif menambahkan, selama ini yang ditangkap adalah panitera karena yang melakukan transaksi korupsi. "KPK pun tidak bisa naif hanya panitera saja yang melakukan tapi tidak bisa berani mengatakan tanpa bukti-bukti yang lain," tambahnya.
Ia meminta Mahkamah Agung (MA) memperbaiki kondisi koruptif di linkungannya. "Banyak sekali kalau MA berkenan kita bisa melakukan project capacity building bersama, mengingatkan pedoman perilaku hakim, kurikulum pengacara sebelum di kpk ikut mengajar 2000 hakim di seluruh indonesia. Ke depan kita akan bangun capacity building bersama akan bisa kami kerjakan dan MA sudah punya blueprint yang lumayan bagus tinggal dilaksanakan saja, memang perlu ada beberapa perbaikan tapi tinggal dilaksanakan," tukasnya. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved