Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DIREKTUR Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan Kusmiantha Dusak, menerangkan lebaran tahun 2016 pihaknya menerima usulan remisi sebayak 63. 170 orang. Itu termasuk Gayus Tambunan yang menerima potongan 2 bulan masa tahanan.
"Kamis sudah ajukan permohonan remisi kepada Pak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna H Laoly). Itu dengan rincian remisi khusus I sebanyak 62.470 narapidana dan remisi khusus 2 700 yang mereka langsung bisa pulang," terangnya saat dihubungi, Media Indonesia, kemarin. 1/7.
Menurutnya, remisi sebanyak itu berasal dari jumlah narapidana keseluruhan 131.529 orang yang artinya baru setengah yang mendapatkan remisi. Kemudian dari 63.170 orang narapidana yang dapat potongan masa tahanan itu termasuk narapidana korupsi, narkoba dan teroris sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 sebanyak 11. 153 orang.
"Kemudian terkait PP nomor 28, yang mendapatkan remisi seanyak 3.320 orang dan tindak piana umumnya sebanyak 48.697 orang," ulasnya.
Sementara saat ditanya berapa narapidana korupsi yang mendapat remisi, ia hanya jelaskan secara umum seperti di atas. "Kalau berapa jumlah napi korupsi secara keseluruhan dapat remisi itu jajaran di bahwah saya yang lebih tahu karena mereka yang mengusulkan. Kemudian untuk Gayus (Tambunan) ia juga menerima kan sebelumnya sudah dapat juga," tuturnya.
Dusak mengungkapkan, di luar pro dan kontra remisi dari masyarakat, perolehan hak atas kelakuan baik tersebut bisa tingkatkan kepatuhan narapidana. Selain itu remisi bisa redam potensi negatif pada wilayah pemasyarakatan.
"Ini bisa lahirkan hope bagi narapidana meski masih ada setengahnya yang belum dapat karena dengan beberapa syarat yang tidak terpenuhi," tukasnya.
Beredar informasi bahwa Gayus Tambunan dapat remisi khusus I yaitu mendapat potongan masa tahanan namun tidak langsung bebas. Potongan untuknya sebanyak 2 bulan. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved