Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi, Kamis (30/6), menangkap Santoso, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Santoso diduga menerima suap untuk mengurus perkara perdata.
Sebelum ditangkap, Santoso masih bekerja seperti biasa di PN Jakarta Pusat. Ia ditangkap setelah pulang kerja. Berdasarkan informasi, penyidik KPK menyita uang sekitar 30.000 dollar Singapura.
Penangkapan panitera di PN Jakarta Pusat sudah dua kali terjadi. Sebelumnya, pada 20 April lalu, KPK menangkap Edy Nasution, panitera PN Jakarta Pusat, terkait suap pengurusan sengketa perdata anak perusahaan Grup Lippo. Bahkan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut dalam dakwaan Doddy Aryanto Supeno, perantara suap kepada Edy.
Dari Januari hingga Juni 2016, KPK 10 kali melakukan OTT. Lima di antaranya melibatkan aparatur pengadilan, dari hakim, panitera, hingga pejabat MA.
Inilah tanggapan Hakim Agung Gayus Lumbuun terkait karut marut lembaga peradilan. Tanggapan ini disampaikan Gayus kepada Media Indonesia, Jumat (1/7).
"MA harus mengakui gagalnya pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran pengadilan di bawahnya. Untuk kesekian kali kembali petugas pengadilan tertangkap OTT KPK kali ini Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat.
MA harus mengakui lemahnya pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran pengadilan di bawahnya dengan menyampai kepada publik akan ikut bertanggung jawab terhadap penyimpangan tugas yang dilakukan petugas di lapangan yang jelas-jelas merugikan pihak pencari keadilan karena perbuatan petugas-petugas tersebut.
Pimpinan MA sudah saatnya bicara terbuka kepada masyarakat untuk melakukan pembenahan pada pimpinan-pimpinan PN,PT, bahkan pimpinan di MA sendiri sebagai pertanggungan jawab terhadap semakin carut marutnya pelaksanaan kinerja peradilan yang hampir merata terjadi di wilayah Indonesia, kerugian keadilan yg dirasakan masyarakat lemah yg tidak mampu berbuat apa-apa merupakan kehancuran penegakan hukum karena pengadilan merupakan benteng terakhir yang paling menentukan terwujudnya keadilan di negara hukum.
Apabila MA tidak bisa melakukan pembenahan dengan merombak pimpinan di semua jajaran pengadilan dengan orang-orang yang mampu memimpin petugas-petugas yang ada di wilayah kerjanya maka Presiden sebagi Kepala Negara harus bertindak untuk menyelamatkan peradilan yang tidak ada hentinya dengan prilaku-prilaku kejahatan sebagi bentuk mafia peradilan yang pada akhirnya bisa mengancam keselamatan negara.
Bukan sebaliknya MA mendalihkan bahwa perbuatan-perbuatan petugas-petugas yang menjadikan OTT oleh KPK disebut sebagai oknum-oknum saja yang melakukan pelanggaran karena senyatanya perbuatan itu dilakukan tidak sendiri-sendiri tetapi secara berkelompok seperti yang terungukap pada persidangan kasus di Pengadilan Tipikor disebutkan rekaman BBM yang menyebutkan nama pejabat-pejabat MA bahkan ada nama-nama hakim agung.
Rombak dan evaluasi pimpinan-pimpinan, ketua dan wakil ketua PN, PT, dan pimpinan MA untuk memilih kembali orang-orang yang kredibel, profesional, tegas, dan punya kemampuan untuk memotivasi mencegah terjadinya penyimpangan di wilayah kerjanya.” (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved