Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENGAMAT politik Universitas Mercu Buana, Jakarta, Maksimus Ramses Lalongkoe, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (30/6), meminta Mahkamah Kerhomatan Dewan (MKD) DPR RI, menindaklanjuti secara serius laporan resmi Koalisi Anti Katabelece terhadap dugaan pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi I DPR, Rachel.
MKD, kata Ramses, harus segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para pihak terhadap laporan ini, sehingga laporan ini tidak anggap sebagai sampah. "Saya kira ini persoalan serius dan tidak kalah hebohnya dengan persoalan-persoalan lainnya. Lihat saja sendiri bagaimana reaksi spontan masyarakat luas termasuk mengecam Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu di media sosial hingga saat ini," katanya.
Mahkamah Kehormatan Dewan, kata Ramses, harus benar-benar objektif dalam melihat persoalan ini, sehingga publik merasa percaya mengingat selama ini, MKD hanya mempertontonkan drama kepada publik Indonesia, seperti dalam sidang kasus Novanto sebelumnya tanpa keputusan final.
Lebih lanjut Peneliti Political Communication (Polcom) Institute ini mengatakan, kecaman spontan publik saat ini, jangan dianggap sepeleh dan hal biasa. Berbagai kecamatan publik ini, merupakan pesan politik kepada wakil rakyat atas realitas kemuakan masyarakat.
"Kalau ada kecaman spontan masyarakat luas, sebetulnya masyarakat sudah bosan dan bahkan muak dengan suatu realitas. Kecaman ini merupakan pesan kuat publik, sehingga jangan dianggap sepeleh", tegas Ramses.
Seperti diketahui, hari ini, Koalisi anti katebelece DPR yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Centre (IBC), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), resmi melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Anggota Komisi I DPR Rachel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Dalam laporannya para anggota DPR ini, diduga melanggar tata tertib DPR RI pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan larangan bagi anggota DPR menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi baik untuk dirinya ataupun keluarganya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengirim surat menggunakan logo negara melalui Sekjen DPR, yang meminta fasilitas untuk anaknya yang sedang mengikuti kegiatan di New York. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved