Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar lanjutan sidang terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (25/10).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung memanggil Kamaruddin Simanjuntak yang dimana merupakan pengacara dari korban yaitu Yosua alias Brigadir J guna memberikan kesaksiannya dalam persidangan.
Baca juga: Kekasih Akui Brigadir J Berulang kali Minta Putus
Dalam menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan langkah yang diambil oleh JPU kurang tepat. Ia mengatakan bahwa sebaiknya JPU menghadirkan saksi fakta terlebih dahulu.
"Menurut saya kurang tepat, seharusnya saksi fakta dulu, saksi yang melihat mendengar atau melakukan bersama-sama Nah itu saksi yang harusnya diperiksa," kata Abdul saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (25/10).
Abdul menjelaskan bahwa saksi fakta adalah mereka yang mengetahui, mendengar, ataupun merasakan sendiri peristiwa tersebut.
"Saksi itu adalah orang yang mengetahui karena dia melihat, mendengar, atau merasakan sendiri peristiwa yang kalau kalau itu kalau itu pembunuhan dia ada di situ. Umpamanya melihat mendengar atau bahkan dia bagian dari orang yang mau dibunuh, Jadi melihat, mendengar atau merasakan nya sendiri itu saksi namanya, saksi fakta," jelasnya.
Berdasarkan penjelasannya tersebut, Abdul mengatakan bahwa Kamaruddin tidak sah dalam memenuhi syarat sebagai saksi. Hal tersebut lantaran Kamaruddin mewakili kepentingan dari pihak keluarga korban.
"Menurut saya kalau dia sebagai pengacara enggak bisa dipakai saksi, menurut saya begitu" paparnya.
"karena dia mewakili kepentingan keluarga korban umpamanya gitu, atau malah dia mewakili kepentingan pelaku pembunuhannya umpamanya gitu, jadi enggak bisa menurut saya pengacara enggak konteks pengacara dijadikan saksi fakta" jelasnya.
"Jadi menurut saya gak bisa lah pengacara jadi saksi" Tegas Abdul.
Abdul juga mengatakan bahwa keterangan yang hanya dapat diutarakan oleh kamaruddin sebatas pasca penembakan terhadap Yosua. Menurutnya, Kamaruddin baru mengetahui peristiwa tersebut pasca terjadinya penembakan.
"Kalau menurut saya dia kan tahunya setelah ada pembunuhan terhadap Yosua ya kan ada penembakan terhadap Yosua, sebelumnya pasti dia Enggak tau apa-apa, pasti enggak kenal karena dia dipakai oleh keluarga Yosua setelah pasca penembakan itu, " ujar Abdul.
"karena itu keterangannya yang digali adalah pengetahuannya tentang kejadian kejadian pasca terjadinya penembakan terhadap Joshua, umpamanya soal keluarganya soal hubungannya dengan korban dengan Yosua tapi pengetahuan yang realnya adalah setelah terjadinya penembakan baru dia tahu tapi sebelumnya dia nggak tahu, karena konteksnya dia hadir di sana karena ada Pembunuhan itu kan," Sambungnya.
Abdul juga mengutarakan bahwa ini pertama kalinya ia melihat bahwa seorang pengacara memberi kesaksian dalam persidangan yang menimpa kliennya.
"Enggak ada,menurut saya ini baru, baru saya dengar bahwa ada pengacara yang menjadi saksi dalam persidangan" Ujar Abdul.
Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan oleh pakar hukum pidana lainnya. Pakar hukum pidana yang merupakan dosen hukum pidana di Universitas Sebelas Maret, Subekti juga mengatakan bahwa dipanggilnya Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi merupakan langkah yang kurang tepat. Subekti juga mengatakan bahwa saksi adalah mereka yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri.
"Kalau menurut saya untuk Kamarudin sebagai saksi kurang "tepat", karena keterangan saksi sebagai alat bukti harusnya yang dilihat, didengar dan dialami sendiri" kata Subekti saat dihubungi melalui pesan elektronik, Selasa (25/10).
Subekti juga mengatakan bahwa dengan mengacu pada Pasal 1 angka 27 KUHAP, Kamaruddin tidak memenuhi syarat sebagai saksi, hal tersebut lantaran Kamaruddin tidak melihat, mengedar, ataupun merasakan peristiwa itu sendiri.
"Kalau mengacu pada Pasal 1 angka 27 KUHAP tentu tidak mempunyai kekuatan pembuktian, karena Kamarudin tidak melihat, mendengar dan mengetahui sendiri pembunuhan tersebut. Atau istilahnya tidak mempunyai kekuatan pembuktian untuk kasus Yosua" paparnya.
Namun meskipun begitu, terdapat perbedaan pendapat antara pakar yang dihubungi dalam menanggapi dihadirkannya keluarga Yosua dalam persidangan. Menurut Subekti, langkah yang diambil JPU dalam pemanggilan keluarga korban lebih tepat dibandingkan dihadirkannya Kamaruddin. Hal tersebut lantaran ia meyakini bahwa terdapat komunikasi antara korban dengan keluarga sebelum pembunuhan itu terjadi.
"Menurut saya, lebih tepat keluarga Joshua sebagai saksi, karena pasti ada komunikasi antara alm Joshua dengan keluarga sebelum pembunuhan itu terjadi" kata Subekti.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa dalam sidang Richard Eliezer, JPU Kejaksaan Agung menghadirkan 12 orang saksi termasuk keluarga Yosua alias Brigadir J.
Mereka yang menjadi saksi dalam persidangan Richard Elizer diantaranya adalah Kamaruddin Simanjuntak (pengacara Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat dan Mahareza Rizky (adik Yosua). Adapun JPU menghadirkan saksi lainnya yaitu, Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua). Tak mereka, JPU juga menghadirkan kekasih Yosua, Vera Maretha Simanjuntak. Selanjutnya, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak yang merupakan petugas RS Sungai Bahar, Jambi. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved