Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) dan sejumlah aturan turunan lain untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Itu harus ada perpres dan aturannya dulu. Sekarang kita sedang siapkan," ujar Johnny di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/10).
Johnny mengatakan melalui berbagai regulasi yang akan diterbitkan, pemerintah akan memperkuat perlindungan data pribadi. Dia juga menjamin pemerintah akan menggelar konsultasi publik dalam menyusun atau merumuskan kebijakan-kebijakan turunan UU PDP. "Nanti di aturan itu kita adakan konsultasi publiknya," ujar politisi Partai NasDem itu.
Sebelumnya, pada 17 Oktober, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Berdasarkan salinan yang diterbitkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), produk hukum itu tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
UU PDP berlaku untuk setiap orang, badan publik dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah hukum Republik Indonesia (RI), dan di luar wilayah hukum Republik Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah RI, dan/atau bagi subjek data pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum RI. (OL-8)
DI Indonesia, kasus kebocoran data pribadi sebetulnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sekali-dua kali terjadi kasus kebocoran data pribadi yang dilakukan para peretas.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Kebocoran data menimpa pegiat media sosial Denny Siregar dan dia tak terima data pribadinya dibocorkan oleh akun anonim dari media sosial twitter.
Warga bisa melaporkan provider ke polisi bila terbukti ada oknum sipil bukan penegak hukum yang sengaja membocorkan data pribadi tanpa seizin pemiliknya.
Ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah mengungkapkan beberapa cara untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi yang diretas dari telepon seluler
Penangkapan dilakukan di ruko GraPARI Rungkut Jalan Insinyur Soekarno Ruko nomor 2 B Rungkut Surabaya.
''Hal-hal yang berpotensi mengancam tersebut di antaranya adalah penipuan, pelanggaran atas data pribadi dan misinformasi atau terpapar hoaks,''
Proses penyusunan UU PDP sendiri sudah mengalami berbagai proses dinamika selama 10 tahun hingga dapat disahkan pada tahun ini.
Sanksi tegas dalam UU PDP tidak sebatas sanksi administratif dan perdata. Korporasi atau individu bisa dikenai sanksi pidana, meski ada pengecualian untuk badan publik.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan pengesahan RUU PDP merupakan era baru dalam tata kelola dan perlindungan subjek data pribadi.
Muhaimin Iskandar atau Gus Imis meminta Kemenkominfo serius menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak 2019 hingga 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved