Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

AKP Irfan Widyanto Ajukan Praperadilan atas Kasus Brigadir J

Khoerun Nadif Rahmat
13/10/2022 16:10
AKP Irfan Widyanto Ajukan Praperadilan atas Kasus Brigadir J
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir J saat pemakaman kembali setelah autopsi ulang.(ANTARA)

TERSANGKA pengahalangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan terkait penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Iya benar (AKP Irfan ajukan praperadilan), hakimnya pak Alimin,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Kamis (13/10).

Baca juga: Vaksin IndoVac Diluncurkan, Endang Tirtana: Bukti Komitmen Erick Thohir

Djuyamto mengatakan bahwa sidang tersebut akan digelar pada Senin (17/10) pekan depan. 

Mengutip surat dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) tersangka obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J ialah, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria diduga merusak CCTV di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga. 

Diketahui, AKP Irfan keterlibatannya bermula sejak dirinya diperintah oleh Sambo lewat Hendra dan Cahya Nugraha guna mengaburkan tindak pidana yang telah di rumah dinasnya. 

Setelah mendapat perintah, lalu Cahya alias Acay kemudian memerintahkan AKP Irfan untuk datang ke lokasi. AKP Irfan sendiri juga pernah menjadi Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, saat menjabat Dirtipdum.

“Sesampainya di rumah saksi Ferdy Sambo, Ari Cahya memberitahu Irfan agar menunggu di luar rumah saja. Pada saat Irfan menunggu diluar rumah, terlihat olehnya ada anggota Satreskrim Polres Jakarta Selatan sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Irfan mendapatkan informasi bahwa di rumah saksi Ferdy Sambo telah terjadi peristiwa penembakan yang menyebabkan ada korban jiwa bernama  Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tulis dakwaan. 

Enam tersangka obstruction of justice dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya