Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo keberatan sidang perkara kasus yang menjeratnya digelar secara online. Diketahui, berkas perkara Roy Suryo terkait kasus dugaan penistaan agama buntut unggahan meme patung Buddha Gautama yang diedit wajahnya mirip Presiden Joko Widodo dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk disidangkan
Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan persidangan akan dilangsungkan pada Rabu (12/10) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, ia keberatan dan menolak sidang digelar secara online, karena akan merugikan kliennya. Maka dari itu, Pitra meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menggelar sidang secara tatap muka.
"Hal tersebut sangat merugikan klien kami karena persidangan tersebut menyangkut fakta dan kebenaran materil yang harus didengarkan secara langsung (tatap muka) sehingga dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu," kata Pitra, melalui keterangannya, Jumat (7/10).
Lebih lanjut, Pitra juga menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada pihaknya. Semestinya, kata ia, berkas berkara harus juga diberikan pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Permintaan berkas perkara, sesuai prosedur hukum kami telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tertanggal 30 September 2022 agar JPU memberikan berkas perkara lengkap kepada kami selaku Tim Penasehat Hukum," katanya.
"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, sehingga kami menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mau berkas perkaranya di uji oleh Tim Penasehat Hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," imbuhnya.
Ia meminta semua berkas perkara mulai dari penyelidikan sampai tahap 2 di Kejaksaan harus diberikan agar kliennya mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya.
"Bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus berkas perkara lengkap, apa yang diberikan JPU kepada pengadilan itu juga yang semestinya diberikan kepada Tim Penasehat Hukum Roy Suryo untuk menguji berkas perkara tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Roy Suryo dapat didakwa dan dituntut sesuai prosedur hukum," katanya. (OL-12)
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved