Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan partai politik (parpol).
Adapun verifikasi terhadap surat pernyataan tersebut merupakan bagian dari tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan tahap kedua pada 29 September hingga 12 Oktober. Sebanyak 20 parpol yang melanjutkan tahapan verifikasi administrasi tahap kedua.
Baca juga: Polisi Sebut Hasil Visum Lesti Kejora Bukan Rekayasa
“Kami melakukan verifikasi surat pernyataan dugaan keanggotan ganda dan adanya anggota yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol,” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu (5/10).
Idham menjelaskan verifikasi dilakukan dengan cara melakukan klasifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum ditentukana statusnya.
Tak hanya verifikasi surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda, KPU pun melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 3-10 Oktober.
Kemudian pada 5-7 Oktober, KPU di wilayah melakukan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh parpol.
“Terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ada empat parpol yang dinyatakan gagal melengkapi dalam tahapan verifikasi administrasi atau dokumen perbaikan.? ?"Terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap kedua, yaitu Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, dan Republik Satu," ujar Idham.
Berikut 20 parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.
(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved