Headline

BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia

Hanifah Husein Dinilai Korban Kriminalisasi

Mediaindonesia.com
04/10/2022 19:05
Hanifah Husein Dinilai Korban Kriminalisasi
Supardji Ahmad(Antata)

KUASA hukum Hanifah Husein, Marudut Sianipar menduga kliennya diduga ditekan oknum penyidik Bareskrim untuk mengembalikan saham kepada PT BL.

Ia mengklaim memiliki bukti dugaan keterlibatan pihak ketiga yang ingin menguasai PT BL yang notabene telah diselamatkan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra dari kebangkrutan 

"Ada dugaan pihak ketiga yang kemudian muncul ingin merebut tambang BL tersebut dengan menggunakan perangkat negara, ini ilegal lho. Jelas kehadiran pihak ketiga ini mengganggu atau ingin mengambil batubara dari lahan BL dan mencoba mengintervensi perjanjian induk yang sudah di dibuat oleh RUBS dan juga BL," kata Marudut lewat pernyataannya yang diterima, Selasa (4/10.

Hal itulah, kata dia, menjadi bukti bahwa Hanifah Husein dan tersangka lainnya dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum.

"Kami sudah mengupayakan restorative justice. Hanya saja penyidik mengatakan terlepas masalah saham itu sudah dikembalikan, penetapan status tersangka atau penanganan perkara ini harus tetap lanjut padahal kasus ini adalah delik aduan bukan delik umum," tandasnya.

Sementara, Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad berpendapat, kasus istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, sebaiknya dihentikan.

Menurut dia, permasalahan antara dua perusahaan yang melibatkan Hanifah berhubungan dengan kesepakatan yang seharusnya diselesaikan secara perdata.

"Karena sudah sah secara hukum apalagi didukung bahwa seluruh akta yang dibuat oleh notaris, sehingga berlaku asas pacta sunt servanda, dengan itikad baik untuk dilaksanakan. Sehingga dalam konteks ini tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya," tandasnya.

Ia menambahkan, jika kemudian persoalan ini dikonstruksikan menggunakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Suparji memastikan bahwa harusnya unsur-unsurnya tidak terpenuhi, 

"Padahal banyak yurisprudensi di Mahkamah Agung, yang ketika terjadi peristiwa perdata, ya selesaikan secara keperdataan. Ini menjadi fakta-fakta yang mengkonfirmasi terjadinya tindakan hukum yang menyalahi kewenangan, aturan dan secara formil tidak terpenuhi untuk proses hukumnya," tandasnya.

Sementara pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengatakan dugaan kriminalisasi ini karena tidak ada pengawasan yang kuat. 

"Kalau itu bisa dilakukan, harapannya penegakan hukum bisa on the track dan keadilan akan dirasakan bersama-sama," ujar Bambang. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya