Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

ICJR Sebut ada Unsur Pidana dalam Tragedi Kanjuruhan

Indriyani Astuti
04/10/2022 14:00
ICJR Sebut ada Unsur Pidana dalam Tragedi Kanjuruhan
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1.(ANTARA)

KEPOLISIAN diminta tidak hanya menerapkan saksi etik tapi juga melakukan proses hukum terhadap personil yang lalai dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10) dini hari. 

Menurut Institute for Criminal dan Justice Reform (ICJR) tragedi yang menewaskan 125 orang itu bukan bentuk pelanggaran etik, melainkan tindak pidana yakni penggunaan kewenangan belebihan oleh aparat yang mengakibatkan kefatalan.

Baca juga: Presiden Teken Keprres TGIPF Tragedi Kanjuruhan Hari Ini

"Sangat penting bagi Polri untuk dapat memeriksa kasus ini dengan imparsial dan akuntabel, walaupun aktor-aktor yang terlibat adalah bagian dari kesatuan sendiri," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu melalui keterangan tertulis, Selasa (4/10). 

Penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of power), menurut Erasmus, terkait buruknya kontrol yang dilakukan aparat sebagai penanggung jawab pengamanan di dalam stadion. Ketika peristiwa itu terjadi, seperti pemberitaan di media massa, ujar Erasmus, terlihat penggunaan gas air mata oleh aparat, walaupun standar pengamanan seperti itu telah dilarang oleh Federation Internationale de Football Association (FIFA). Seperti dilaporkan, banyak orang yang terinjak-injak dan mengalami sesak nafas saat berupaya keluar dari stadion karena menghindari gas air mata. 

"Dari kronologi, kita dapat melihat kausalitas dari kematian para penonton tersebut. Ini bukan permasalahan kode etik, melainkan perbuatan pidana," tegas Erasmus sekali lagi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya