Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEPALA Staf Presiden (KSP) Moeldoko satu suara dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait keputusan revisi aturan batas tinggi badan dan usia calon taruna-taruni Akademi Militer. Mantan panglima TNI itu menyebut tentara dipersiapkan untuk berperang bukan baris-berbaris.
"Prajurit TNI itu dibentuk untuk bertempur, bukan sekadar protokoler atau baris berbaris, sehingga persoalan tinggi badan itu bisa disesuaikan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Erick Thohir Dekat Dengan Semua Parpol dan Kandidat Capres
Moeldoko bercerita ketika dirinya masih aktif di TNI sempat bertemu tentara dari Prancis yang memiliki tinggi badan pendek. Moeldoko lantas menanyakan tinggi badan perwira tersebut.
"Suatu saat saya bersama perwira Perancis ketika saya di UN Military Observation waktu itu. Eh kok bisa lu pendek jadi prajurit?" tanya Moeldoko.
"Eh Moeldoko, Anda ngerti gak, kalau perang kita harus lewati lorong-lorong kecil, orang seperti saya ini yang bisa melewatinya," lanjutnya seraya menirukan ucapan kawannya waktu itu.
Melihat itu, Moeldoko mengaku pernah berdebat dengan para dengan seniornya soal syarat tinggi badan menjadi prajurit TNI. Namun, ia menyebut perdebatan antara pimpinan di lingkungan Perwira TNI merupakan hal yang biasa.
"Saya pernah diskusi cukup keras dengan (almarhum) Pak Jas dan Letnan Jenderal Suryo, mereka inginkan prajurit itu 165 (Cm), saya enggak setuju, berdebat kita, memecahkan persoalan, bahasa saya tadi saya keluarkan," kata dia.
Dari pengalamannya ini, Kepala Staf Presiden meyakini apabila ada prajurit TNI tak memiliki tinggi sesuai standar bukan menjadi masalah serius.
"Kalau kita gizinya bagus masyarakat Indonesia tinggi-tinggi, mungkin bisa menyesuaikan. Jadi, jangan itu jadi persoalan ya," ucap Moeldoko.
Baca juga: MK tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Partai Buruh
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 berkaitan dengan Penerimaan Calon Taruna untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
Peraturan yang baru minimum tinggi badan calon taruna turun dari 163 cm menjadi 160 cm. Sementara taruni turun dari 157 cm menjadi 155 cm. Batas usia calon prajurit TNI juga direvisi dari yang sebelumnya minimal harus berusia 18 tahun menjadi 17 tahun 8 bulan. (Ren/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved