Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bijak dalam menggunakan media sosial jelang Pemilu Serentak 2024. Hal tersebut didasari maraknya ASN yang melanggar aturan saat Pilkada 2020, bahkan sebagian sampai dikenai sanksi.
“Ke depan, bakal banyak mata yang melihat ASN. Mereka harus hati-hati beraktivitas di media sosial, terutama like, komen and share,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Selasa (27/9).
Bagja menerangkan ASN harus menjaga netralitas dan jangan sampai terpancing untuk mendukung salah satu calon peserta pemilu. Ia mencontohkan kalimat di media sosial, seperti ‘Ini calon presiden ganteng, bakal jadi pilihan’ harus dihindari karena termasuk pelanggaran netralitas ASN.
Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Pilkada 2020, terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN. Terdiri atas 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial.
Lalu, 150 kasus ASN menghadiri sosialisasi partai politik. Kemudian, 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol. Sebanyak 110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.
“Saya harapkan ke depannya ASN harus lebih hati-hati. Dulu ada pepatah mulutmu harimaumu, sekarang jempolmu harimaumu,” ungkapnya.
“Pelanggaran netralitas ASN harus dihindari. ASN harus tahu dan bijak menggunakan sosial media,” tambahnya.
Baca juga: Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Surakarta Gelar Sosialisasi Pengawasan
Apalagi, kata Bagja, pembelahan atau polarisasi politik rentan terjadi dan ASN seringkali termasuk di dalamnya.
Bagja berharap ASN tidak ikut serta dalam pembelahan atau polarisasi dalam pemilu. Bagja juga menegaskan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu 2024, media sosial bakal jadi perhatian khusus Bawaslu.
“Sosial media jadi perhatian kami, baik black campaign, ujaran kebencian, hoaks, penyebaran berita palsu, dan kami harapkan ASN tidak termasuk buzzer yang membuat fitnah,” tukasnya.(OL-5)
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan Indonesia akan netral dan objektif saat menjalankan tugas sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved