Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
Demokratisasi adalah sebuah proses politik yang mendorong adanya keterlibatan semua pihak tanpa terkecuali, termasuk bagi kaum perempuan. Tanpa adanya keterlibatan perempuan baik itu sebagai calon maupun pemilih demokrasi menjadi tidak lengkap dalam pelaksanaannya.
“Demokrasi tanpa perempuan menjadi tak seimbang, laki-laki dan perempuan seharusnya saling melengkapi dalam mewujudkan demokrasi yang maju. Termasuk dalam hal ini pengawasan pemilu,” ungkap anggota Bawaslu Jakarta Barat Fitriani Djusuf kepada Media Indonesia, Kamis (15/9).
Fitri mengungkapkan kompleksitas tantangan pengawasan di pemilu mendatang terkait dengan bagaimana memaksimalkan perempuan secara jumlah dan substantif perannya dalam pengawasan pemilu. Dalam konteks pengawasan pemilu dan regulasi telah menjamin keterwakilan perempuan 30 % dan sudah ada kepastian hukum bagi keterlibatan perempuan di dalam Undang-Undang Pemilu No 07 Tahun 2017.
Fitri melihat meski telah jaminan hukum, pada pelaksanaannya di lapangan tidak semulus harapan dengan isu kesetaraan gender masih menjadi isu dalam setiap pemilu. Narasi ‘menyertakan perempuan’ dalam politik menjadi hal yang wajib untuk dipenuhi.
Ironisnya dalam implementasi di lapangan, keterlibatan maupun kesetaraan perempuan dalam politik belum maksimal dan ramah gender. Dalam pemenuhan kuota di keterlibatan pemilu saat ini masih menggunakan pendekatan memperhatikan yang ditafsirkan sebagai hanya sekedarnya dari poin 30% keterwakilan di ranah politik.
“Aspek budaya juga memiliki andil memperlemah posisi perempuan dengan budaya patriarki yang kuat di Indonesia, sangat maskulinnya keputusan dan atmosfer politik di tubuh partai politik, kemudian belum kuatnya dorongan lingkungan politik terhadap kader perempuan dalam pemilu, termasuk kondisi soal psikologis dan sosiologis perempuan dalam ranah politik,” terang Fitri.
Fitri memandang salah satu yang membuat situasi ini terus ada adalah minimnya edukasi bagi perempuan. Perspektif yang dibangun dalam semangat kesetaraan perempuan belum sama sehingga belum ada konsistensi.
Dalam aspek pemilih, masih banyak menggunakan pendekatan yang eksis, kecenderungan atas pilihan terhadap kandidat calon. Contohnya memilih yang paling ‘ganteng’ dan ‘cantik’ dalam menentukan calon yang dipilih. Kalangan pemilih dan masyarakat partisipasi dalam konteksnya.
Dalam menggunakan hak pilihnya perempuan cukup sadar untuk mengawasi pemilu. Hal ini terlihat tingkat PTPS yang menembus angka partisipasi tinggi dan melampaui jumlah PTPS laki-laki secara nasional. Angkanya ada dalam kisaran 4,68 %, perempuannya lebih banyak ada pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, sedangkan di tingkat Kota, Provinsi dan nasional belum mencapai angka 39 % keterwakilannya.
Jajaran pengawas TPS yang datang langsung dalam proses pemilu, adalah mereka perempuan yang jumlahnya jauh lebih banyak dan partisipatif maksimal. Penyelenggara pemilu perempuan secara jumlah masih dibawah angka 30 % keterwakilannya. Bagimana jika di sandingkan dengan keterpilihan maksimal 30% perempuan pada penyelenggara pemilu maupun politik secara umum ini tentu menjadi tidak relevan.
Refleksi terhadap perempuan terkait dengan regulasi implementasinya juga masih bersifat parsial, regulasi, budaya berpolitik, refleksi partisipasi kita yang masih melemahkan posisi perempuan dan keterlibatannya.
“Pemilu 2024 menjadi momentum gerakan bersama terhadap ketercapaian kesetaraan gender, sensitif gender, konsolidasi gerakan perempuan, secara bersama dengan masyarakat,” jelas Fitri.
Fitri menyarankan edukasi bagi perempuan dan memastikan lompatan-lompatan besar juga perlu dalam agenda juang perempuan. Kantong literasi kepemiluan yang menyasar perempuan, anak lansia, kelompok adat dan lainnya pemilu yang bersifat inklusif, memaksimalkan gerakan perempuan ada dalam kanal informasi publik. Perempuan mampu hadir, terlibat dan capaian tertentu itu berdampak pada publik dan perempuan secara akumulatif.
Edukasi mendorong keterlibatan sebanyak-banyaknya perempuan, informan, dan pelapor soal peran menyampikan dan melaporkan dugaan pelangggaran pemilu. Kolaborasi yang penting untuk memastikan seluruh peran memiliki daya guna dan manfaat. Memastikan keterlibatannya menjadi kualitas.
Perempuan dan gerakan sosial atau gerakan politik, peran domestik perempuan dan gerakanya menjadi saling menguatkan. Lebih banyak perempuan mewarnai kebijakan dan membawa paradigma dan konstruksinya dengan pendekatan berbeda. Membangun pemilu dengan kesadaran dan semangat dukungan bagi politisi perempuan di arena politik.
Perempuan dan kebijakan terhadapnya, tentu berpengaruh terhadap indeks pertumbuhan negara dan bangsa. Ide tentang keterwakilan perempuan tidak lahir begitu saja namun melalui reformasi yang menjawab masalah-masalah kritis terhadap perempuan secara harkat dan martabatnya. (OL-12)
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved