Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Demokratisasi adalah sebuah proses politik yang mendorong adanya keterlibatan semua pihak tanpa terkecuali, termasuk bagi kaum perempuan. Tanpa adanya keterlibatan perempuan baik itu sebagai calon maupun pemilih demokrasi menjadi tidak lengkap dalam pelaksanaannya.
“Demokrasi tanpa perempuan menjadi tak seimbang, laki-laki dan perempuan seharusnya saling melengkapi dalam mewujudkan demokrasi yang maju. Termasuk dalam hal ini pengawasan pemilu,” ungkap anggota Bawaslu Jakarta Barat Fitriani Djusuf kepada Media Indonesia, Kamis (15/9).
Fitri mengungkapkan kompleksitas tantangan pengawasan di pemilu mendatang terkait dengan bagaimana memaksimalkan perempuan secara jumlah dan substantif perannya dalam pengawasan pemilu. Dalam konteks pengawasan pemilu dan regulasi telah menjamin keterwakilan perempuan 30 % dan sudah ada kepastian hukum bagi keterlibatan perempuan di dalam Undang-Undang Pemilu No 07 Tahun 2017.
Fitri melihat meski telah jaminan hukum, pada pelaksanaannya di lapangan tidak semulus harapan dengan isu kesetaraan gender masih menjadi isu dalam setiap pemilu. Narasi ‘menyertakan perempuan’ dalam politik menjadi hal yang wajib untuk dipenuhi.
Ironisnya dalam implementasi di lapangan, keterlibatan maupun kesetaraan perempuan dalam politik belum maksimal dan ramah gender. Dalam pemenuhan kuota di keterlibatan pemilu saat ini masih menggunakan pendekatan memperhatikan yang ditafsirkan sebagai hanya sekedarnya dari poin 30% keterwakilan di ranah politik.
“Aspek budaya juga memiliki andil memperlemah posisi perempuan dengan budaya patriarki yang kuat di Indonesia, sangat maskulinnya keputusan dan atmosfer politik di tubuh partai politik, kemudian belum kuatnya dorongan lingkungan politik terhadap kader perempuan dalam pemilu, termasuk kondisi soal psikologis dan sosiologis perempuan dalam ranah politik,” terang Fitri.
Fitri memandang salah satu yang membuat situasi ini terus ada adalah minimnya edukasi bagi perempuan. Perspektif yang dibangun dalam semangat kesetaraan perempuan belum sama sehingga belum ada konsistensi.
Dalam aspek pemilih, masih banyak menggunakan pendekatan yang eksis, kecenderungan atas pilihan terhadap kandidat calon. Contohnya memilih yang paling ‘ganteng’ dan ‘cantik’ dalam menentukan calon yang dipilih. Kalangan pemilih dan masyarakat partisipasi dalam konteksnya.
Dalam menggunakan hak pilihnya perempuan cukup sadar untuk mengawasi pemilu. Hal ini terlihat tingkat PTPS yang menembus angka partisipasi tinggi dan melampaui jumlah PTPS laki-laki secara nasional. Angkanya ada dalam kisaran 4,68 %, perempuannya lebih banyak ada pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, sedangkan di tingkat Kota, Provinsi dan nasional belum mencapai angka 39 % keterwakilannya.
Jajaran pengawas TPS yang datang langsung dalam proses pemilu, adalah mereka perempuan yang jumlahnya jauh lebih banyak dan partisipatif maksimal. Penyelenggara pemilu perempuan secara jumlah masih dibawah angka 30 % keterwakilannya. Bagimana jika di sandingkan dengan keterpilihan maksimal 30% perempuan pada penyelenggara pemilu maupun politik secara umum ini tentu menjadi tidak relevan.
Refleksi terhadap perempuan terkait dengan regulasi implementasinya juga masih bersifat parsial, regulasi, budaya berpolitik, refleksi partisipasi kita yang masih melemahkan posisi perempuan dan keterlibatannya.
“Pemilu 2024 menjadi momentum gerakan bersama terhadap ketercapaian kesetaraan gender, sensitif gender, konsolidasi gerakan perempuan, secara bersama dengan masyarakat,” jelas Fitri.
Fitri menyarankan edukasi bagi perempuan dan memastikan lompatan-lompatan besar juga perlu dalam agenda juang perempuan. Kantong literasi kepemiluan yang menyasar perempuan, anak lansia, kelompok adat dan lainnya pemilu yang bersifat inklusif, memaksimalkan gerakan perempuan ada dalam kanal informasi publik. Perempuan mampu hadir, terlibat dan capaian tertentu itu berdampak pada publik dan perempuan secara akumulatif.
Edukasi mendorong keterlibatan sebanyak-banyaknya perempuan, informan, dan pelapor soal peran menyampikan dan melaporkan dugaan pelangggaran pemilu. Kolaborasi yang penting untuk memastikan seluruh peran memiliki daya guna dan manfaat. Memastikan keterlibatannya menjadi kualitas.
Perempuan dan gerakan sosial atau gerakan politik, peran domestik perempuan dan gerakanya menjadi saling menguatkan. Lebih banyak perempuan mewarnai kebijakan dan membawa paradigma dan konstruksinya dengan pendekatan berbeda. Membangun pemilu dengan kesadaran dan semangat dukungan bagi politisi perempuan di arena politik.
Perempuan dan kebijakan terhadapnya, tentu berpengaruh terhadap indeks pertumbuhan negara dan bangsa. Ide tentang keterwakilan perempuan tidak lahir begitu saja namun melalui reformasi yang menjawab masalah-masalah kritis terhadap perempuan secara harkat dan martabatnya. (OL-12)
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved