Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

BNPT Tegaskan Komitmen Pemerintah RI Lindungi Hak Korban Terorisme

Mediaindonesia.com
09/9/2022 10:30
BNPT  Tegaskan Komitmen Pemerintah RI Lindungi Hak Korban Terorisme
Ketua bnpt Boy Rafli saat berbicara di PBB(Dok.bnpt)

TERORISME adalah masalah global. Karena itu sudah seharusnya semua negara bersatu dan bergandengan tangan mencegah segala bentuk aksi terorisme.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Komjen Pol. Boy Rafli Amar yang memimpin Delegasi Indonesia pada The First United Nations Global Congress of Victims of Terrorism yang digelar di Markas Besar PBB New York pada 8-9 September 2022. Kongres Global Pertama ini menjadi forum diskusi mengenai pemenuhan dan perlindungan hak dan kebutuhan korban terorisme.

Ia pun menjelaskan upaya pemerintah Indonesia dalam pemenuhan hak dan kebutuhan korban terorisme melalui penguatan kerangka legislasi dan pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu dan masa kini, termasuk korban yang merupakan warga negara asing. 

"Terhitung sejak 2002 hingga 2022, pemerintah telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 700 korban terorisme,"  jelas Boy Rafli.

Selain itu, Boy juga menyatakan bahwa pemerintah melalui BNPT RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan bantuan lain berupa bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.

"Pemerintah juga memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis serta bantuan lain," lanjutnya.

Komitmen negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan korban diperkuat dengan sejumlah terobosan flagship program BNPT di antaranya melalui silahturahmi kebangsaan, yakni forum rekonsiliasi yang mempertemukan penyintas dengan mantan narapidana terorisme, serta program Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) yang melibatkan mitra deradikalisasi, penyintas dan masyarakat lokal. 

Boy Rafli menyebut terobosan tersebut merupakan bentuk kesiapan pemerintah melalui pendekatan multi-stakeholders atau pentahelix di mana seluruh pihak terlibat dalam proses pemulihan dan pemenuhan hak penyintas.

“Negara bertanggung jawab dalam memenuhi hak dan kebutuhan korban terorisme, meningkatkan kesejahteraan akan membantu proses penyembuhan mereka,” tegasnya.

Selain Kepala BNPT RI, Ketua LPSK, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim, serta perwakilan penyintas terorisme turut hadir sebagai delegasi Indonesia dalam kongres global itu. (RO/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya