Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SIDANG kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
Sidang kali ini berupa tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (pembelaan) dari para terdakwa yaitu Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar, Pierre Togar Sitanggang dari Grup Musim Mas, dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Dalam surat tanggapan yang dibacakan bergantian, JPU secara menyeluruh menolak eksepsi dari ketiga terdakwa. Namun, dalam butir yang dibacakan itu, JPU tidak menanggapi terkait eksepsi atau pembelaan yang disampaikan pengacara terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang, terkait ekspor yang sah diatur dalam UU Perdagangan.
Usai sidang, Denny Kailimang mengaku kecewa dengan apa yang disampaikan JPU, yang hanya fokus menanggapi soal kerugian negara, namun tidak menanggapi mengenai penyususan surat dakwaan tersebut.
“Dia hanya mengatakan pokok perkara. Yang kita persoalankan di sini apakah kekurangan pasokan minyak goreng dan ekspor itu masuk ranah korupsi apa tidak. Bagi kami karena ada Undang Undang perdagangan yang mengatur ekspor dan pengadaan barang dan ada sanksi pidananya dan itu dihukum 5 tahun apabila terjadi hal-hal tersebut. Jadikan bukan masuk dalam tindak pidana korupsi dan denda juga ada disana dalam Undang-Undang Perdagangan. Dan ini belum terjawab dengan sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Denny.
“Jadi kita harapkan Majelis Hakim lebih jeli melihat dan menelaah, baik dari eksepsi kami maupun jawaban dari Jaksa Penuntut Umum. Kita akan lihat putusannya nanti pada tanggal 13 September nanti. Apakah secara keseluruhan dia menyentuhnya secara khusus. Bagi kami adalah penerapan Undang-Undangnya. Jadi Undang-Undang yang diterapkan adalah korupsi, tapi kita katakana itu bukan korupsi. Itu Undang-Undang perdagangan, karena Undang-Undang perdagangan ada sanksinya, yaitu 5 tahun penjara lho dan denda,” sambungnya.
Denny Kailimang beserta timnya akan terus memperjuangkan kebenaran dalam proses persidangan tersebut, terutama dalam hal perkara dugaan korupsi yang dituduhkan kepada kliennya Pierre Togar Sitanggang. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved