Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Sigid Triyono akan melantik hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) untuk mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai yang terjadi 2014 silam. Susunan hakim baru akan dilakukan setelah proses pelantikan rampung.
"Setelah pelantikan, Ketua PN Makassar akan menunjuk majelis hakim HAM yang akan menyidangkan perkara dugaan pelanggaran HAM Paniai," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).
Baca juga: KPU Tindak Tegas Parpol yang Tidak Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi
Sebelumnya, MA telah memilih delapan hakim ad hoc yang akan mengadili perkara tersebut. Empat hakim akan bertugas pada pengadilan tingkat pertama, sedangkan empat lainnya di pengadilan tingkat banding.
Presiden telah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) mengenai pengangkatan hakim ad hoc tersebut pada akhir Agustus lalu. Andi mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) telah memberitahukan para hakim ad hoc itu untuk segera melapor ke ketua PN dan Pengadilan Tinggi Makassar.
"Supaya segera melapor kepada Ketua PT dan PN Makassar untuk segara dilantik dan diambil sumpahnya," tandas Andi.
Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah menetapkan mantan Perwira Penghubung Kodim Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal. Berkas perkara Isak sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak Rabu (15/6) lalu.
Direktur Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus Erryl Prima Putra Agoes menegaskan, pihaknya siap menjalani persidangan itu. Errly sendiri akan menjadi ketua tim jaksa penuntut umum (JPU). Rencananya, JPU akan menghadirkan sebanyak 40 lebih saksi ke ruang sidang.
Perisitwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. Isak sendiri didakwa melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved