Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKSA Agung HM Prasetyo mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Freddy Budiman.
"Perkembangan terakhir, permohonan PK-nya sudah disampaikan ke MA. Tentunya di sini kita tunggu MA, seperti apa putusannya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/6).
Prasetyo berharap, agar MA segera memutus permohonan PK terpidana mati Freddy Budiman agar pihaknya bisa segera melangsungkan eksekusi mati jilid III.
"Kita berharap segera diputuskan, dan segera ada kepastian agar kita bisa langsung eksekusi," ujarnya.
Dia pun masih belum memutuskan, kapan eksekusi mati dilakukan lantaran masih menunggu hasil putusan PK Freddy Budiman. "Ya kita tunggu putusan PK Freddy, semoga segera diputuskan MA," tukas dia.
Seperti diketahui, Akiong yang masih satu jaringan dengan Freddy Budiman kini diperiksa BNN lantaran tersangkut kasus sabu dalam pipa baja di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Akiong mendekam di Lapas Cipinang karena terlibat penyelundupan 1,5 juta pil ekstasi pada 2013 bersama Freddy. Keduanya mendapat vonis hukuman mati pada Mei 2015.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved