BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingatkan partai politik (parpol) untuk mematuhi ketentuan dan aturan pendaftaran sebagai peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut terkait dengan adanya temuan nama anggota KPU Daerah (KPUD) yang dicatut masuk dalam keanggotaan parpol di berkas pendaftaran peserta pemilu.
"Tidak mencantumkan pengurus yang dilarang oleh UU," ujar Anggota Bawaslu Totok Hariyono melalui keterangannya yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (6/8).
Baca juga: Pengamat: PBNU dan Muhammadiyah Kerap Menjadi Magnet Parpol
Terkait temuan tersebut, Totok juga mengimbau kepada parpol untuk melakukan pemeriksaan ulang pada berkas pendaftaran yang telah disampaikan ke KPU. Sesuai ketentuan yang berlaku, parpol masih memiliki waktu untuk memperbaiki berkas pendaftaran yang sudah diserahkan ke KPU.
"Kita himbau parpol buat memeriksa kembali berkas pendaftaran atau memperbaiki berkas keanggotaan yang menyalahi ketentuan peraturan perundangan," ungkapnya.
Sebanyak 98 anggota KPUD pada 22 provinsi dicatut namanya oleh parpol. Rinciannya, 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang komisioner KPU Kab/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).
KPU belum mengungkap parpol yang melakukan pencatutan itu. Lembaga Penyelenggara Pemilu mendeteksi temuan tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang keanggotaan parpol bisa dicek secara terbuka. (OL-6)