Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Diminta Cari Tersangka Pemberi Suap di Kasus Mardani Maming

Candra Yuri Nuralam
01/8/2022 08:14
KPK Diminta Cari Tersangka Pemberi Suap di Kasus Mardani Maming
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (rompi oranye)(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mencari tersangka lain dari unsur pemberi suap di kasus mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Lembaga Antikorupsi itu diyakini bisa menetapkan tersangka korporasi atau salah satu direksi PT PCN.

"Masih bisa selain Mardani Maming pemberi suapnya adalah korporasi kalau memang itu uangnya perusahaan, atau yang terkait dengan pemberian itu adalah keputusan direksi untuk mengeluarkan uang," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Senin (1/8).

Boyamin meyakini unsur pemberi suap dalam kasus Mardani masih bisa dikembangkan. KPK diminta tidak berhenti mencari tersangka pemberi suap hanya karena Pengendali PT PCN Henry Soetio sudah meninggal.

Baca juga: Ini Pernyataan Mardani Maming Seusai Ditangkap KPK

"Jadi, perusahaan yang dikendalikan Hendry Soetio itu bisa juga terlibat pemberi suap kepada Mardani Maming," tutur Boyamin.

MAKI menyerahkan pencarian bukti tersangka pemberi suap ke KPK. Lembaga Antikorupsi itu diharap tidak segan menindak pihak lain yang memberikan suap ke Mardani.

Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena sudah meninggal.

Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.

Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik