Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) pekan depan akan menggelar kembali pemeriksaan siber dan digital forensik atas kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga terjadi di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.
Anggota Komnas HAM RI M. Choirul Anam mengatakan selain itu, Komnas juga akan memeriksa aide de camp (ADC) atau ajudan yang belum hadir serta orang di sekitar Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
"Habis itu kami mengecek soal (hasil uji) balistik dan DNA (Brigadir J)," ujar Anam melalui keterangan pers yang diterima media, Sabtu (30/7).
Anam menjelaskan, Komnas HAM masih membutuhkan waktu untuk pemeriksaan siber serta digital forensik. Komnas, ujar dia, telah mendapatkan sejumlah rekaman televisi sirkuit tertutup (CCTV)
dari rumah dinas maupun rumah kediaman Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, Anam menjelaskan CCTV di rumah pribadi Irjen Polisi Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, memperlihatkan Brigadir J masih hidup.
Dalam rekaman CCTV, ujar Anam, Brigadir J menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) di rumah Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, dan Bharada E atau Richard Eliezer yang diduga menjadi pelaku penembakan Brigadir, setelah rombongan kembali dari Magelang, Jawa Tengah. Pasalnya ada dugaan Brigadir J tewas dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
"Kami akan konfirmasi itu semua. Bagaimana dengan PCR Pak Sambo? Itu akan kami konfirmasi ketika kami memeriksa Pak Sambo. Memang akan kami dalami apakah Pak Sambo masuk dalam rombongan itu atau pakai moda transportasi lain," tutur Anam.
Anam mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Irjen Ferdy Sambo tidak berada dalam rombongan tersebut. Namun, informasi tersebut masih perlu dibandingkan dengan keterangan pihak lain serta dicek dengan dokumen dan bukti-bukti lain.
Tapi ini masih informasi yanb sifatnya dari satu pihak, kami akan cek dengan pihak laih, kami akan cek dengan dokumen yang lain dan perbandingkan dengan bukti-bukti lain agar terangnya peristiwa ketika kita ngomong A ada pembandingnya apakah itu benar atau salah.
Selain itu, sambung Anam, Komnas HAM juga tengah memeriksa jejaring komunikasi percakapan sebelum peristiwa tewasnya Birgadir J. Saat ini, Komnas belum dapat membukanya pada publik. Informasi itu, menurut Anam berisi nomor telefon dari keluarga Brigadir J yang tidak dapat dipublikasikan.
"Tidak dapat kami buka secara keseluruhan untuk kepentingan tahapan pendalaman kami. Jejaring itu ada nomot telepon, khususnya nomor anggota keluarga agar tidak terpublikasi. Memang harus ada sistem perlindungan pak pihak keluarga Joshua," terang Anam. (OL-12)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved