Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemda Perlu Pahami Regulasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah

Mediaindonesia.com
22/7/2022 21:05
Pemda Perlu Pahami Regulasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah
Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2022.(DOK BSKDN.)

PEMERINTAH daerah perlu memahami regulasi yang mengatur penilaian dalam Indeks Inovasi Daerah. Pemahaman ini penting agar inovasi yang dibangun pemda dapat lebih terasa manfaatnya. Dalam melakukan penilaian terhadap inovasi di daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melibatkan berbagai pihak terkait, baik dari unsur tenaga profesional, kementerian/lembaga, dan media massa.

Itu disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Eko Prasetyanto saat menjadi keynote speaker dalam Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2022 yang berlangsung secara daring dari Aula BSKDN pada Kamis (21/7). Sosialisasi tersebut dihelat sebagai langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai Indeks Inovasi Daerah (IID) sekaligus pergelaran IGA 2022. 

"Selain itu, agenda sosialiasi ini dilakukan guna mendorong setiap pemda untuk berpartisipasi mengikuti penginputan data terkait lomba inovasi daerah (IGA) Award dan memastikan pemda berkomitmen dalam memajukan ekosistem inovasi di daerahnya masing-masing," ungkapnya. 

Sejalan dengan itu, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Inovasi Daerah Matheos Tan mengungkapkan dalam proses penilaian inovasi daerah, BSKDN Kemendagri akan melibatkan perguruan tinggi. Hal itu seperti dalam tahapan pengukuran inovasi yang terdiri dari validasi, analisis, hingga quality control. "Jadi semua kami serahkan ke perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang kami percayakan itu ialah Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia," jelasnya. 

Dia menjelaskan proses penginputan data pada IID mulai berjalan dari Juli hingga 3 September 2022. Adapun inovasi yang dapat dilaporkan yakni yang telah diterapkan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2022. Proses penginputan data dapat dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi kelitbangan atau inovasi daerah.

Dalam kesempatan itu, Matheos juga menyampaikan pengukuran data inovasi tersebut akan dilakukan pada 3 September hingga 4 November 2022. Sedangkan penetapan nilai IID akan dilakukan dari 7 hingga 11 November. Kemudian, BSKDN akan melakukan validasi lapangan terhadap sejumlah daerah terpilih berdasarkan IID, yakni pada 14 hingga 18 November. Selanjutnya, dilakukan penliaian presentasi daerah yang akan digelara pada 28 hingga 25 November. Sementara ajang penganugerahan IGA rencananya berlangsung pada 1 Desember 2022.

Baca juga: DPR Menanti Penelitian Ganja untuk Medis dari Pemerintah

Di lain sisi, Matheos Tan menuturkan perbedaan pergelaran IGA tahun ini dengan tahun sebelumnya. Perbedaan tahun ini, kata dia, salah satunya memasukkan inovasi di bidang smart city dan inovasi yang mendukung pendapatan asli daerah (PAD). Karenanya, daerah juga perlu memasukkan inovasi tersebut ke dalam IID. 

"Jika sebelumnya Bapak Ibu hanya mengelompokkan inovasi covid-19 dan noncovid-19, kini ada tambahan, mana yang dimasukkan ke dalam inovasi smart city, mana yang dimasukkan inovasi PAD, inovasi provinsi, kabupaten, kota bersih dan bebas sampah yang mana. Ini harus ditambahkan Bapak Ibu," ungkapnya. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya