Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Eksekusi Mati Tahap III Dipastikan Tahun Ini

Indriyani Astuti
13/6/2016 17:22
Eksekusi Mati Tahap III Dipastikan Tahun Ini
(MI/Susanto)

JAKSA Agung Muhammad Prasetyo menegaskan pelaksanaan eksekusi mati tahap III akan dilakukan pada tahun ini. Hal itu dikatakan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Diakui Prasetyo, salah satu kendala belum eksekusi belum dilakukan karena eksekusi mati berpengaruh pada hubungan diplomatik dan mengganggu sektor perekonomian.

"Kejaksaan sering mendapat permasalahan baik teknis maupun yuridis dalam proses eksekusi mati tahap III seperti terpidana yang sengaja mengulur waktu mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6).

Jaksa Agung mengisyaratkanrencana eksekusi mati akan dilakukan tidak lama setelah Idul Fitri dan diprioritaskan terpidana mati kasus narkotika sebagai bentuk komitmen pemerintah berperang melawan narkoba. Adapun tempat pelaksanaan tetap di Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan, Jawa Tengah. "Kita sudah planningkan eksekusi mati tahap III setelah puasa ini," sambung Prasetyo.

Berdasarkan data yang ada di kejaksaan, jumlah terpidana mati saat ini sebanyak 152 orang. Rinciannya, terpidana mati kasus pembunuhan 92 orang, tindak pidana terorisme dua orang dan narapidana kasus narkotika 58 orang.

Sejauh ini Prasetyo belum dapat memastikan jumlah terpidana yang akan dieksekusi, namun pihaknya sudah mengalokasikan anggaran pada DIPA 2016 sebanyak 16 terpidana mati. Diperkirakan satu orang terpidana biayanya mencapai Rp200 juta.

"Kita lihat nanti, sudah dibahas dengan komisi III dalam rapat anggaran sebelumnya komisi III nanti akan bersikap, apakah yang kita ajukan realistis atau tidak tentunya akan disampaikan pada pemerintah," imbuh dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya