Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan merilis status tersangka disjoki Joice dengan tiga tersangka lain yakni Irfan Sahrian 26 tahun, Febi Angraini 31 tahu, dan Nurhayati 26 tahun.
Polisi berhasil mengantongi barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,34, satu bungkus sabu lainnya seberat 0,39 gram, alat hisap narkotika jenis sabu, 21 butir obat jenis tramadol dan 2 butir obat jenis aprazolam.
Zulpan mengatakan, "Para pelaku ditemukan di TKP sedang akan menyalah gunakan narkotika jenis sabu, dan ditemukan obat jenis psikotropika yang disimpan di kamar kos".
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (27/6) sekitar pukul 13.00 - 17.00 WIB di rumah kost H. Tohir di Kemang Utara Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. "Narkotika jenis sabu dibeli oleh pelaku Irfan dari orang lain, sedang dalam pendalaman," pungkas Zulpa. (OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved