Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Metro Jaya Tetapkan Disjoki Joice Sebagai Tersangka Penyalah Gunaan Narkoba

Khoerun Nadif Rahmat
28/6/2022 15:18
Polda Metro Jaya Tetapkan Disjoki Joice Sebagai Tersangka Penyalah Gunaan Narkoba
Ilustrasi narkoba(Dok MI)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan merilis status tersangka disjoki Joice dengan tiga tersangka lain yakni Irfan Sahrian 26 tahun, Febi Angraini 31 tahu, dan Nurhayati 26 tahun.

Polisi berhasil mengantongi barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,34, satu bungkus sabu lainnya seberat 0,39 gram, alat hisap narkotika jenis sabu, 21 butir obat jenis tramadol dan 2 butir obat jenis aprazolam.

Zulpan mengatakan, "Para pelaku ditemukan di TKP sedang akan menyalah gunakan narkotika jenis sabu, dan ditemukan obat jenis psikotropika yang disimpan di kamar kos".

Penangkapan ini dilakukan pada Senin (27/6) sekitar pukul 13.00 - 17.00 WIB di rumah kost H. Tohir di Kemang Utara Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. "Narkotika jenis sabu dibeli oleh pelaku Irfan dari orang lain, sedang dalam pendalaman," pungkas Zulpa. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya