Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Desakan Publik Jadi Pertimbangan Pembahasan RKUHP Lagi

Sri Utami
21/6/2022 16:16
Desakan Publik Jadi Pertimbangan Pembahasan RKUHP Lagi
Ilustrasi RKUHP(Dok MI)

DESAKAN publik dalam mengkritisi RKUHP yang sedang digodok saat ini dapat menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR untuk diakomodir sebelum disahkan.

Anggota Komisi III DPR Santoso mengatakan gelombang pro dan kontra beleid RKUHP khususnya tentang pasal penghinaan pemerintah akan menjadi pertimbangan untuk dikaji dan dilakukan perubahan.

"Desakan publik akan menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR untuk mengakomodir ini. Sebelum diketok ini ada pro kontra meskipun biasanya pendapat pemerintah banyak juga yang berbeda dengan opini yang berkembang di masyarakat," ujarnya, Selasa (21/6).

Dalam menciptakan aturan, pemerintah pasti membuat pertimbangan atas dasar stabilitas negara dan rakyat secara keseluruhan. Sedangkan di lain pihak melihat unsur penting penegakan HAM. Dengan demikian penting dalam melibatkan Komnas HAM atau pegiat HAM dalam menelaah atau memberikan masukan potensi pelanggaran HAM dalam RKUHP.

"Kalau pemerintah pertimbangan utamanya pada stabilitas negara dan rakyat secara keseluruhan di lain pihak lain melihatnya penegakan HAM, inilah yang harus kita padukan agar tidak berbenturan," ungkapnya.

Baca juga: Menkopolhukam Akui Sudah Serahkan Draf RKUHP ke DPR

RKUHP merupakan produk regulasi yang sangat ditunggu karena hukum positif tentang pelanggaran pidana masih merupakan produk kolonial. Meskipun dilakukan perubahan namun tidak semua pasal dalam KUHP dibongkar atau diubah.

"Kita ingin adanya produk KUHP hasil bangsa sendiri dan memang tidak semua dibongkar. Paling tidak yang tidak relevan lagi di masa sekarang dan ke depan seperti HAM, demokrasi, keadilan gender dan lain-lain banyak perubahan," ucapanya.

Dalam pembahasan RKUHP yang ditargetkan disahkan pada Juli, hal tersebut, menurutnya, masih bisa berubah. Selain melihat dinamika yang berkembang, pembahasan juga harus melibatkan dan mendengarkan masukan dari banyak pihak.

"Iya akan melibatkan banyak pihak. Pembahasan periode lalu sambil menunggu di pembahasan periode sekarang, pemerintah diberi tugas menyosialisasikan kepada masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan draf RKUHP telah diserahkan ke DPR. Terdapat beberapa pasal yang krusial sehingga perlu dibahas mendalam dan cermat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya