Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemendagri: Pelayanan Informasi Publik Jadi Tanggung Jawab Bersama

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/6/2022 16:43
Kemendagri: Pelayanan Informasi Publik Jadi Tanggung Jawab Bersama
Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro.(Dok Kemendagri)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pelayanan keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama. Dalam hal ini, Kemendagri memiliki tanggung jawab sebagai pembina pemerintah daerah (Pemda) terhadap upaya membangun keterbukaan informasi publik. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menyebut keterbukaan informasi publik menjadi hal penting yang perlu diimplementasikan. 

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Menyetujui Calon Anggota DKPP Usulan Komisi II

Pasalnya, hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ujar Suhajar, Selasa (14/6). 

Suhajar menyampaikan, aturan tersebut menyiratkan makna bahwa rakyat di Indonesia, sejak kemerdekaan tahun 1945, memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi serta sosial. 

Karena itu, Pemda didorong untuk tidak menutup diri dengan wartawan, rakyat, hingga masyarakat. 

Pemda, tambah Suhajar, bahkan harus mempublikasikan kegiatan serta program yang digagas gubernur kepada publik. 

Kegiatan tersebut tentunya yang berbasis program sebagaimana tercantum dan tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuannya, agar rakyat dapat mengetahui pembangunan yang tengah berlangsung pada daerah tersebut. 

“Sebaliknya, apabila rakyat ingin bertanya kenapa pembangunan di sini ada (dalam rencana program), ternyata tidak ada (realisasinya), itu kita wajib juga menyampaikan informasinya. Itu harus terbuka semua, kecuali ada informasi-informasi yang bersifat rahasia,” tambahnya. 

Suhajar mengatakan, selama ini masih terdapat masyarakat yang mengeluhkan Pemda kurang terbuka. 

Hal ini disebabkan, Pemda masih kerap menyimpan data-data bersifat rahasia di kantor. Jika data tersebut memang bersifat rahasia, Suhajar mendorong hal itu dapat disimpan dengan rapat. Sebaliknya, jika data itu bersifat terbuka, Pemda diminta agar menyampaikan kepada publik. 

Menurutnya, sukses penyelenggaraan pemerintahan daerah ditentukan melalui 3 hal, yakni kepemimpinan kepala daerah dan DPRD, kapasitas SDM aparatur daerah, dan partisipasi atau kontrol dari rakyat. Jika dalam penyelenggaraan pemerintahan Pemda mendapatkan kritik dari publik, maka hal itu tidak boleh diabaikan. 

“Jadi kita jangan antikritik. Kita harus menerima kritik itu,” tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya