Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PRESIDEN Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan frasa batal demi hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum final. Oleh karenanya, perbaikan ulang surat dakwaan yang dilakukan penuntut umum dalam persidangan masih dimungkinkan.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 28/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konsitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah. Keterangan tersebut dibacakan Staf Ahli Menkum dan HAM Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto, yang mengikuti jalannya sidang secara daring.
Pemerintah berpendapat, perbaikan surat dakwaan merupakan kebutuhan hukum materiil bagi penuntut umum untuk memberikan keyakinan hakim dalam persidangan sebagi penentu salah atau tidaknya perbuatan pidana.
"Sehingga jika perbaikan dakwaan dihilangkan melalui putusan Mahkamah Konsitusi, ini justru dapat menghilangkan kepastian hukum materiil untuk memeriksa dan memutus suatu tindak pidana," kata Lucky, Kamis (9/7).
Baca juga: Presiden Minta Ada Sistem Aplikasi Permudah Penerbitan Seritikat Tanah
Perkara tersebut diajukan Umar Husni yang pernah didakwa sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Tiga dakwaan yang ditujukan kepadanya telah menghasilkan enam putusan, yakni tiga putusan di PN Purwokerto dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
Di PN Purwokerto, majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap dirinya batal demi hukum. Sementara tiga putusan lain di PT Semarang justru menguatkan putusan PN Purwokerto.
Umar mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 143 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang KUHAP terhadap Pasal 1 Ayat (2) dan 28D UUD 1945.
Pihaknya meminta agar frasa batal demi hukum dalam KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat atau conditionally unconstitutional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai harus dikembalikannya berkas perkara kepada penyidik serta setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat didakwa kembali hanya satu kali melalui proses penyidikan baru," demikian bunyi petitum Umar.
Menurut pemerintah, petitum Umar justru bisa menimbulkan ketidakadlian dalam masyarakat. Sebab, seorang terdakwa dapat dibebaskan hanya berlandaskan prosedur administriasi secara formal tanpa mempertimbangkan fakta dalam persidangan.
"Bahwa batal demi hukum belum masuk dalam pemeriksaan perkara yang tidak dapat dijadikan sebagai landasan dan pertimbangan hukum, baik dalam rangka membebaskan terdakwa atau menjuthan hukuman terdakwa," jelas Lucky.
Pemerintah meminta MK menerima keterangannya sekaligus menolak permohonan pemohon seluruhnya atau setidaknya menyatakan pemohonan tidak dapat diterima. Selain itu, pemerintah juga meminta agar norma batal demi hukum dalam KUHAP dinyatakan tidak bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2) dan 28D UUD 1945. (P-5)
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved