Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
SEORANG staf PT PELNI berinisial SK melaporkan tiga orang pimpinannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Kamis (2/6) kemarin.
Didampingi kuasa hukumnya, Georgian Obertha, SK melaporkan MH, EGK dan DAT lantaran dituding menerima gratifikasi dari pihak eksternal perusahaan. Laporannya diterima dengan nomor LP/B/ 2669/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Juni 2022.
Baca juga:
"Terlapornya Vice President SDM inisial MH, Manajer TAKP inisial EGK, sama Manajer MPK inisial DAT," ujar SK, di Jakarta, Jumat (3/6).
SK mengatakan dugaan peristiwa gratifikasi itu terjadi saat menjalankan tugasnya di PT Pelni pada Februari 2022 lalu. SK mengaku dicecar hingga menjadi bahan perbincangan para pegawai di lingkungan PT Pelni Untuk mengklarifikasi tuduhan itu, SK yang bekerja di bagian Div. Nautical, Dept. Ship Monitoring PT Pelni itu sudah memberikan penjelasan.
Hasilnya, permasalahan gratifikasi yang menjerat dirinya tidak terbukti dan sudah diselesaikan di internal perusahaan.
"Sudah selesai di internal perusahaan, tapi mereka tetap meminta saya untuk bikin surat pernyataan bahwa saya mengakui perbuatan itu dan saya tidak mau. Dan itu memaksa dan juga mengintimidasi saya," jelasnya.
Sebelum memutuskan untuk membuat laporan polisi, SK sempat melayangkan somasi terhadap ketiga terlapor dan meminta mereka memberikan klarifikasi. Namun, ia menyebut pihak terlapor tidak merespons somasi tersebut.
Maka dari itu, ia memutuskan melaporkan tiga orang pimpinanya di PT PELNI ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik. SK mengaku melampirkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya ke Polda Metro Jaya.
"Barang bukti antara lain, surat somasi satu dan dua, kemudian surat jawaban klarifikasi dan ketika video klarifikasi zoom," pungkasnya.
Terpisah, Corporate Secretary PT Pelni Opik Taufik membenarkan SK adalah salah satu staf di perusahaan. Opik mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi dari pihak berwajib terkait pelaporan salah satu karyawannya itu.
"Hingga saat ini kami belum menerima informasi resmi apa pun dari pihak yang berwajib perihal yang ditanyakan," ujar Opik.
Opik mengatakan pihaknya siap mendukung polisi apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.
"Sementara itu, kami siap mendukung pihak kepolisian jika dibutuhkan dan menghormati proses hukum yang berlaku," imbuh Opik. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved