Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PAKAR politik dan hubungan internasional Hikmahanto Juwana mengatakan penjelasan Singapura soal penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) sudah cermat. Namun, langkah tersebut dinilai kurang bijak sehingga masalahnya melebar.
“Muncul kegaduhan di Indonesia dan semakin panjang akhirnya. (Padahal) kalau tidak dijelaskan, (masalahnya) berhenti sampai situ,” kata Hikmahanto dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘UAS Ditolak Singapura, Jangan Jadi Gaduh di Indonesia,’ Minggu (22/5)
Hikmahanto mafhum pemerintah Indonesia berupaya menghormati kedaulatan keimigrasian Singapura. Namun pemerintah akhirnya mengirim nota pada Singapura untuk menanyakan alasan menolak UAS atas desakan di dalam negeri.
“Sekarang isunya mereka-mereka (masyarakat Indonesia) tidak puas. Tidak hanya sekadar mempermasalahkan sikap Singapura, tapi mempermasalahkan pemerintah kita juga,” ujar dia.
Sebelumnya, UAS mengaku dideportasi dari Singapura. Ia tak tahu alasannya kenapa. "Info bahwa saya dideportasi dari Singapura itu sahih, betul, bukan hoaks," ucap dia dalam Youtube hai guys official.
UAS menjelaskan, dirinya pergi ke Singapura bersama lima orang lainnya. Yakni keluarga sahabatnya serta istri dan anaknya. "Saya berangkat Senin siang dari Batam pada 16 Mei 2022, sampai di Pelabuhan Tanah Merah pukul 01.30 waktu Indonesia," terang dia.
Kementerian Dalam Negeri (MHA) Singapura mengonfirmasi menolak kedatangan UAS. Alasannya karena ia dinilai kerap menyebarkan ajaran ekstremisme.
"Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi (atau pemisahan), yang tidak dapat diterima di masyarakat multiras dan multiagama seperti Singapura," kata MHA dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (17/5)
Misalnya, kata MHA, Somad mengatakan, bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi 'syahid'. (OL-8)
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved