Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DUA puluh empat tahun reformasi berjalan. Meskipun telah menghasilkan kemajuan di bidang politik dan ekonomi, tetapi masih ada kekurangan yakni krisis politik, hukum, dan sosial. Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra mengatakan, demokrasi di Indonesia cenderung melemah, bahkan ada yang menyebut saat ini tengah mengalami penurunan. Menurutnya hal itu ditandai banyaknya kebijakan yang bertentangan dengan reformasi.
Kebijakan yang dimaksud antara lain pengangkatan penjabat gubernur oleh pemerintah pusat pada 15 Mei lalu. Menurutnya pengangkatan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat mengembalikan sistem resentralisasi seperti era orde baru.
Baca juga: DPR Mengkaji Penggunaan Kotak Suara dari Kardus
"Padahal otonomi daerah dengan susah payah dibangun," ujarnya saat menjadi salah satu pembicara dalam diskusi bertajuk "Peringatan dan Refleksi 24 Tahun Reformasi "Reformasi dan Jalan Keluar Krisis " yang digelar oleh Institut Harkat Negeri, di Jakarta, Sabtu (21/5).
Senada, Pengajar dan Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menambahkan, bahwa reformasi membawa kemajuan di bidang infrastruktur. Tetapi, ia menyebut reformasi pada bidang hukum semakin mundur. Bivitri menjelaskan, pascareformasi amandemen konstitusi dilakukan dengan dibentuknya banyak lembaga seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memperkuat demokrasi. Meskipun secara institusi lembaga-lembaga demokrasi itu berfungsi, tetapi masyarakat sipil menurutnya ingin ada perbaikan.
"Secara institusi demokrasi berfungsi, tetapi semua ingin melihat demokrasi lebih dari sekadar institusi," tutur Bivitri.
Bivitri lebih jauh mengatakan, undang-undang yang dihasilkan, akhirnya menuai polemik dan digugat karena dianggap minim partisipasi publik dalam pembuatannya. Ia mencontohkan, Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), dan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja, terang Bivitri, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dibuat dengan metode Omnibus. Tetapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah malah merevisi undang-undang No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bukan memperbaiki substansi UU tersebut. Oleh karena itu, menurut Bivitri, demokrasi Indonesia saat ini tengah mengalami krisis.
"Kita punya infrastruktur yang mungkin bagus dan institusi demokrasi yang rapih. Tapi secara substansi rapuh. Yang sangat ironis dan membuat rapuh adalah aktor-aktor di institusi demorkasi karena terkungkung oligarki," cetusnya.
Ia merasa bahwa Indonesia butuh reformasi sekali lagi dalam menghadapi krisis demokrasi tersebut. Sementara itu, mantan menteri era pemerintahan Presiden Soeharto Prof. Ginandjar Kartasasmita mengatakan secara politik, institusi demokrasi telah berfungsi ditandai adanya kebebasan pers, peran masyarakat sipil, dan anggota DPR serta kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Tetapi ia memberikan catatan.
"Saya tidak puas, reformasi membuka pintu demokrasi bagi kita semua. Tapi terbentuk dikotomi politik baru seperti oligarkhi, kleptokrasi, kekuasaan tidak dipandang sebagai amanat tapi untuk dinikmati dan melanggengkan kekuasaan, pemimpin mewakili kepentingan kelompok ketimbang masyarakat," paparnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved