Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
AMBANG batas pemilihan presiden atau presidential threshold yang berdasarkan pada hasil pemilihan anggota DPR menyimpang dari prinsip presidensialisme. Hal ini dikatakan oleh ilmuan politik, Prof. Saiful Mujani, pada program Bedah Politik bersama Saiful Mujani episode Calon Presiden Tanpa Ambang Batas? yang tayang di kanal YouTube SMRC TV pada Kamis 12 Mei 2022.
Saiful Mujani menjelaskan bahwa dalam sistem presidensial yang sebenarnya, tidak ada hubungan antara hasil pemilu legislatif dengan syarat pencalonan presiden dan tidak ada ambang batas pencalonan presiden atas dasar hasil pemilu legislatif, sehingga seharusnya ada lebih banyak figur yang bisa masuk dalam pemilihan presiden.
Saiful mencontohkan pada pemilihan presiden di Prancis yang baru selesai, jumlah calon presidennya 12 pasangan. Padahal Prancis tidak menganut sistem presidensial murni. Mereka menganut sistem semi presidensial, campuran antara parlementarisme dengan presidensialisme. Itu pun pencalonan presidennya cukup terbuka.
"Tidak ada threshold yang besar seperti di Indonesia. Walaupun yang dimuat oleh media hanya Macron dan Le Pen, tetapi sebenarnya ada 12 pasangan calon," kata Saiful.
Di Amerika Serikat, lanjutnya, negara yang menjadi model sistem presidensialisme dunia, syarat untuk menjadi calon presiden cukup sederhana. Yang penting dia kelahiran Amerika, tinggal tetap di Amerika minimal 14 tahun, berumur minimal 34 tahun, dan tidak melakukan tindakan kriminal. Tidak ada syarat lain, semisal harus dari partai politik, apalagi partai politik dengan jumlah kursi tertentu di Kongres atau DPR seperti di Indonesia.
Bisa begitu saja seseorang menyatakan diri sebagai calon presiden. Kalau dia menghabiskan dana lebih dari US$5.000 dalam kampanye, ia diharuskan daftar ke KPU. "Begitu sederhana," tutur Saiful. "Pada pemilihan presiden Amerika Serikat terakhir, 2020, yang banyak diketahui hanya Trump melawan Biden. Padahal calon yang maju ada 36 pasangan," terang Saiful.
Guru besar ilmu politik Universitas Islam Negeri itu menyatakan bahwa secara konstitusional, peluang untuk memperluas pencalonan presiden ada. Karena threshold 20%, 15%, 4%, atau 0% tidak tercantum di dalam konstitusi. Itu aturan dalam undang-undang. Itu merupakan tafsiran politik DPR terhadap konstitusi. Dalam konstitusi, hanya ada pernyataan bahwa calon presiden diusulkan oleh partai politik. Partai politik pengusul harus sebesar apa, tidak ada ketentuannya di konstitusi.
Menurut Saiful, kata-kata 'diusulkan oleh partai politik' diterjemahkan oleh partai-partai politik di DPR menjadi harus 20%. Sebelumnya pernah lebih kecil, yakni 15% pada pilpres 2004. Saiful melanjutkan bahwa akibat tingginya presidential threshold, peluang untuk mendapatkan calon-calon yang lebih fresh atau yang lebih diharapkan menjadi terbatas.
Lebih jauh, pendiri Saiful Mujani Research and Consulting ini menjelaskan bahwa dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), calon independen dibolehkan. Karena konstitusi menyatakan bahwa gubernur, wali kota, dan bupati dipilih secara demokratis. Tidak ada kata-kata diajukan oleh partai. Untuk presiden, konstitusi menyebut secara spesifik harus diajukan oleh partai politik.
Fakta bahwa pilkada membolehkan calon independen, pada pilpres seharusnya lebih boleh lagi. Menurut Saiful, hierarki atau tingkat pentingnya mestinya pada pemilihan presiden lebih tinggi dibanding pada pemilihan kepala daerah. Mestinya inklusivitas pemilihan presiden lebih kuat dibanding pilkada hingga punya legitimasi demokratik lebih kuat. Kenyataannya tidak. Di situ ada persoalan dalam konstitusi kita. "Okelah sebagai kompromi, calon presiden diajukan oleh partai politik, tetapi jangan dengan ambang batas 20% dong," tegasnya.
Baca juga: Ketua Banggar DPR: Tender Gorden Sesuai Prosedur, Namun sudah Jadi Kontroversi
Menurut Saiful, karena tidak ada aturan yang eksplisit di konstitusi tentang keharusan threshold, calon presiden cukup diajukan oleh partai politik, yakni partai manapun yang diakui oleh negara, yang terdaftar di Kemenkum dan HAM. Bahkan partai-partai yang tidak lolos ke Senayan pun seharusnya punya hak untuk mencalonkan seseorang jadi presiden seperti di negara-negara lain yang menganut sistem presidensial yang normal.
Menurut dia, Indonesia menganut sistem presidensialisme, tetapi didikte oleh parlemen atau partai politik. Dalam sistem presidensial seperti yang dianut Indonesia atau Amerika Serikat, eksistensi presiden itu independen dari parlemen sejak ia menjadi calon. Tidak boleh tunduk pada parlemen. Presiden seperti parlemen secara langsung bertumpu pada rakyat, dipilih langsung oleh rakyat, mendapat mandat langsung dari rakyat. (RO/OL-14)
Survei The Kids Mental Health Foundation mengungkap alasan anak malas atau menolak sekolah, mulai dari rasa lelah, cemas, hingga masalah kesehatan mental.
Bukan lagi sekadar terpikat harga murah, para calon pengguna mobil listrik kini telah berevolusi menjadi konsumen yang lebih matang.
Kenaikan harga membuat konsumen di semua pasar semakin fokus pada nilai, namun di Indonesia perilaku ini berpadu dengan kebiasaan belanja yang praktis dan lokasi yang mudah dijangkau.
LEMBAGA Survei Charta Politika Indonesia merilis survei terbaru evaluasi publik atas kinerja Gubernur- Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2025
Sebanyak 53% pekerja penuh waktu mengatakan bahwa mereka menabung lebih sedikit dari rencana, hanya 23% yang mampu menabung lebih banyak dari yang ditargetkan.
Survei YouGov di Indonesia tentang resolusi tahun baru 2025 mengungkapkan 74% responden ingin mengelola keuangan dengan lebih baik.
Sejak berhasil mendapatkan pendanaan Seri A tahun 2022 lalu, Populix mengaku berupaya memperluas akses masyarakat terhadap riset.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dinyatakan terbaik karena dianggap berhasil menurunkan ongkos naik haji.
Kemenangan tersebut merupakan kemenangan bersama. termasuk dua paslon lain yang terlibat pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.
PASANGAN M Toha-Rohman mengalami peningkatan elektabilitas di Pilkada Musi Banyuasin berdasarkan survei FIXPOLL Indonesia.
KE manakah 'berlabuh' suara pendukung Anies Baswedan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta? Kiranya jawabannya bukan 'golput' atau tidak menggunakan hak pilih.
Digitalisasi tersebut, menurut Hanta, yang dapat menjadi salah satu penyebab mengapa Persepi tidak mampu memeriksa maupun memverifikasi dua set data yang diberikan oleh Poltracking.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved