Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KSP Apresiasi Upaya Maksimal Pembentukan UU TPKS

Andhika Prasetyo
13/4/2022 16:17
KSP Apresiasi Upaya Maksimal Pembentukan UU TPKS
Ilustrasi(Medcom.id)

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkomitmen kuat mengawal perjalanan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hingga disahkan menjadi Undang-undang, pada Selasa (12/4).

Menurutnya, itu adalah sebuah kemenangan bagi segenap elemen bangsa. Kini, ada perlindungan nyata yang lebih kuat terutama bagi perempuan dan anak dalam menghadapi segala macam ancaman kekerasan seksual.

Baca juga: Wapres: Alquran Jangan Hanya Jadi Jargon

“Ini adalah hasil kerja keras seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali. Tidak hanya Pemerintah dan DPR tetapi juga masyarakat sipil, akademisi, kelompok agama, bahkan hingga lembaga yudikatif,” kata Moeldoko, melalui keterangan resmi, Rabu (13/4).

Ia menyebut UU TPKS merupakan produk hukum monumental. Pasalnya, secara substantif, peraturan perundangan itu memiliki dampak yang signifikan untuk membawa Indonesia keluar dari kedaruratan kasus kekerasan seksual.

“Berbagai pengaturan dalam UU TPKS mulai dari aspek pencegahan, tindak pidana, hingga pemulihan korban akan memberi perlindungan dan keadilan. Ada payung hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum,” imbuh mantan panglima TNI itu.

Dari pihak internal pemerintah, langkah dukungan percepatan pembentukan UU TPKS sudah dimulai sejak April 2021. Saat itu, Moeldoko membentuk Gugus Tugas lintas kementerian/lembaga dengan diketuai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej. Kedeputian V KSP pun terlibat dalam Gugus Tugas yang secara konsisten mengawal pembentukan UU TPKS.

“Di dalam Gugus Tugas inilah dapat saya katakan letak dapur pemerintah baik dalam merumuskan substansi maupun strategi politik dalam mendukung upaya percepatan RUU TPKS yang diinisiasi oleh DPR,” ucapnya.

Sepanjang masa tugas Gugus Tugas RUU TPKS, telah dilaksanakan setidaknya enam konsinyering yang mencakup komunikasi politik dengan unsur pimpinan Baleg DPR, penjaringan aspirasi masyarakat sipil dan akademisi, rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, konsultasi dengan Mahkamah Agung serta menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya