Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KY Soroti Putusan Bebas Terdakwa Skandal Jiwasraya Fakhri Hilmi

Tri Subarkah
12/4/2022 15:29
KY Soroti Putusan Bebas Terdakwa Skandal Jiwasraya Fakhri Hilmi
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.(ANTARA)

KOMISI Yudisial (KY) menyoroti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. Fakhri merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasarya (persero) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. 

Juru bicara KY Miko Susanto Ginting mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan analisa terhadap putusan bebas itu. Kendati demikian, ia menegaskan analisa yang dilakukan KY tidak akan mengubah substansi putusan bernomor 1052 K/Pid.Sus/2022.

Baca juga: Ridwan Kamil Kecam Pengeroyokan terhadap Ade Armando

"Jalur untuk menganulir atau menguatkan putusan adalah upaya hukum," kata Miko kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4).

Menurut Miko, saat ini KY sedang menyempurnakan kajian metodologi terkait tugas analisis putusan. Ia mendorong analisis putusan bebas MA terhadap Fakhri tidak hanya dilakukan oleh KY, tapi juga perguruan tinggi, akademisi, maupun masyarakat sipil.

"Saya kira baik dan konstruktif juga apabila sebanyak-banyaknya kelompok melakukan analisis terhadap putusan pengadilan," tandasnya.

Sebelumnya, dorongan bagi KY melakukan analisis putusan tersebut datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, tugas KY bukan sekadar mengawasi perilaku MA, tapi juga melakukan eksaminasi putusan.

"Hal itu agar ke deannya tidak terulang lagi putusan yang dianggap kontroversial," kata Boyamin.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sendiri sudah angkat bicara mengenai putusan bebas Fakhri. Meski menghormati putusan tersebut, Burhanuddin mempertimbangkan usulan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan peninajauan kembali (PK). 

Kewenangan PK yang dilakukan oleh jaksa telah diakomodir dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya