Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana menilai penggunaan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting belum menjadi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi pihak penyelenggara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
"Kami, di Kode Inisiatif, melihat penggunaan e-voting belum menjadi satu kebutuhan bagi pemilu di Indonesia, terutama untuk Pemilu 2024 mendatang," kata Ihsan saat dihubungi ANTARA dari Medan, Selasa.
Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), lebih baik mengutamakan pada pengembangan serta penyempurnaan digitalisasi di tahapan pemungutan suara melalui Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
"KPU mengembangkan sistem rekapitulasi suara secara elektronik melalui Sirekap di Pilkada 2020. Menurut kami, hal yang lebih cocok dilakukan adalah mengembangkan rekapitulasi elektronik, yakni bagaimana Sirekap pada Pilkada 2020 itu dikembangkan, disempurnakan, untuk Pemilu dan Pilkada 2024," tambahnya.
Dia juga menyebutkan beberapa alasan yang menurutnya penggunaan e-voting belum mendesak di Pemilu 2024. Pertama, menurutnya, penggunaan teknologi informasi sudah sepatutnya diutamakan demi mengatasi beban yang dihadapi petugas dalam penyelenggaraan pemilu.
Pemungutan suara bukan merupakan tahapan yang menimbulkan beban bagi petugas dalam penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. Sebaliknya, beban penyelenggaraan pemilu yang dihadapi para petugas ada pada tahapan penghitungan serta rekapitulasi suara, katanya.
"Tren beban dalam penyelenggaraan bukanlah pada saat pemungutan suara, melainkan pada saat penghitungan dan rekapitulasi suara. Proses tersebut sangat panjang. Petugas harus menyelesaikan pekerjaannya dalam kurun waktu 24 jam dan rekap berjenjang. Maka, wacana pengembangan teknologi informasi lebih tepat ditempatkan pada rekapitulasi elektronik daripada pemungutan suara," jelasnya.
Selain itu, menurut dia, penggunaan e-voting akan sulit diterapkan dalam Pemilu 2024 karena rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami memandang idenya jangan langsung loncat ke e-voting, dimana hal itu belum pernah diwacanakan dalam skala pemilu (nasional) Indonesia. Kalau di tingkat desa (pilkades), itu memang sudah pernah, tapi kalau di tingkat pemilu nasional akan sangat sulit, karena rawan terjadi penyalahgunaan dan kecurangan, seperti datanya bisa dicuri, hilang, atau pun servernya diretas," katanya.
Ia juga mengatakan beberapa negara yang pernah menggunakan e-voting mulai meninggalkan pemanfaatan teknologi tersebut.
"Di beberapa negara yang menerapkan e-voting, mereka mulai berubah. Mereka yang sudah pernah menggunakan e-voting berubah kembali menggunakan proses manual," ujarnya. (Ant/OL-12)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved