Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan, serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, atas kasus mafia minyak goreng. Rencananya, gugatan akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/3) siang.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan alasan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Dia menyampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kemeneterian Perdagangan atas penyidikan dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan.
Boyamin mengatakan sejak 2017, termohon telah memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-Perlindungan Konsumen dan PPNS-Perdagangan sehingga semestinya PPNS tersebut mampu melakukan Penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumalah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan RI," kata Boyamin dalam keterangan pers Senin (28/3).
Boyamin mengatakan hilangnya dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.
"Pada Jumat (18/3), Mendag telah menyampaikan sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada Senin (21/3)," kata Boyamin.
Dia melanjutkan, PPNS telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan tindak pidananya berupa tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 7/2014 tentang Perdagangan.
Boyamin mengatakan Menteri Perdagangan telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka adalah minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri, dan diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen.
"Minyak Goreng diduga telah terjadi penimbunan besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi sehingga diduga menyalahi tindak pidana Undang–Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan)," kata Boyamin.
"Minyak goreng langka karena terjadi penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi. Minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat," tambahnya.
Dengan demikan, kata Boyamin, penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan termohon bersiap menetapkan tersangka sebagaimana statement dan pengumuman Mendag dalam Rapat Kerja dengan DPR.
Namun hingga pengajuan praperadilan, Mendag belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka sehingga atas tindakan termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.
"Semoga hakim memutus perkara ini dikabulkan untuk membuat jera mafia minyak goreng," katanya. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved