Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERNIKAHAN Ketua Mahhkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan adik Presiden Joko Widodo dikawatirkan berdampak pada pelayanan hukum dalam lembaga judicial review tersebut. Apalagi di tengah wacana Presiden Joko Widodo menunda pemilihan umum (pemilu) 2024. Untuk menghilangkan munculnya konflik kepentingan tersebut sebaiknya Anwar Usman mundur dari posisinya saat ini.
Demikian penilaian pakar Ilmu POlitik Universitas Widya Mataram dan Ketua Pusat Studi Hukum UII kepada mediaindonesia.com secara terpisah, yang dikutip Minggu (27/3).
Pengamat politik Universitas Widya Mataram (UWM) Dr. As Martadani Noor, MA mengkhawatirkan terjadi konflik kepentingan mencuat berkaitan dengan wacana Presiden Jokowi menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Anwar Usman sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan ketua MK untuk menjaga marwah lembaga penguji undang-undang tersebut," pinta Dekan Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Widya Mataram (UWM) itu.
Dr As Martadani menyatakan, hubungan keluarga dalam sistem kekeluargaan di Indonesia berpengaruh besar terhadap proses suksesi dalam jabatan struktural maupun jabatan politik. Hal itu sulit dinafikan dalam kenyataan di lapangan.
Sementara, Ketua Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesi, Anang Zubaidy mengingatkan, bahwa masyarakat akan menilai pernikahan tersebut akan menjadi pintu gerbang tergerusnya independensi Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia kekhawatiran sekaligus penilaian negatif oleh sebagian masyarakat atas potensi tergerusnya independensi MK RI terjadi manakala MK RI mengadili judicial review berbagai undang-undangan yang didukung Presiden. "Misalnya UU IKN," tegasnya.
Anang juga mengemukakan, gencarnya isu penambahan periode masa jabatan presiden dan penundaan pemilu juga menimbulkan prasangka di kalangan masyarakat. "Alih-alih MK menjadi pengurai benang kusut persoalan-persoalan tersebut, tindakan yang dilakukan Anwar Usman justru menambah deretan kontroversi yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian besar masyarakat seperti judicial review atas UU KPK dan UU Cipta Kerja," tambahnya.
"Pengaruh politik politik keluarga itu di Indonesia cukup besar. Kita bisa melihat dari fenomena di pemerintahan. Bupati itu penggantinya melewati proses pilkada langsung, mereka itu ada istri atau anak dari bupati petahana, keponakanya dan seterusnya. Di partai juga begitukan? Kita lihat di partai-partai besar, tokoh-tokoh atau pejabat partai penting itu ada kaitannya dengan keluarga. Ini bisa ditegaskan, betapa besarnya fungsi keluarga itu masuk di dalam politik," timpal Martadani.
Ia mengungkapkan keluarga di Indonesia memiliki fungsi memelihara, memproteksi baik aspek ekonomi, afeksi atau kasih sayang, maupun aspek sosial dan politik. Kondisi demikian berlaku dimanapun. Yang menjadi masalah, lanjutnya ketika fungsi keluarga sebagai proteksi aspek hukum, politik, yang bersifat primordialistik, itu memiliki kekuatan pengaruh yang dahsyat, melebihi pengaruh hubungan personalitas terhadap restrukturasasi jabatan publik dan kepentingan politik.
Di dalam hubungan keluarga dalam konteks apapun bisa mendatangkan aspek memaksa secara disadari atau tidak disadari untuk kepentingan tertentu. "Dalam konteks hubungan keluarga, setiap orang bahkan sulit menghindari dari aspek memaksanya ini, aspek peniruan dan adaptasi dalam hal proteksi terkait aspek hukum, politik dan ekonomi karena kita melihat dalam kenyataannya masih prihatin ada sisi proteksi yang bersifat premodialistik.
Dengan alasan teoretis demikian, menurut dia, sangat bijaksana jika Anwar Usman untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam memimpin MK, dengan cara mundur dari jabatan ketua MK.
"Saya berpendapat dengan pertimbangan teori seperti itu, untuk menjaga marwah MK, membangun kepercayaan kepada masyarakat terhadap MK sebaiknya ya beliau mundur dari ketua MK. kalau tidak, posisinya ada potensi besar disalahgunakan, yang justru menurunkan kepercayaan masyarakat, menurunkan wibawa atau marwah ketua MK," ungkapnya.
Menurut dia, publik bisa saja berprasangka pernikahan ketua MK berkaitan dengan jabatannya dan dikaitkan dengan wacara penundaan Pemilu 2024, dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Desakan mundur untuk Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK juga disampaikan Ketua Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesia. Menurut dia, Anwar Usman mundur demi menjaga marwah Mahkamah Konstitusi dan Anwar Usman sebagai seorang pribadi.
"Sebaiknya yang bersangkutan mundur dari jabatannya baik sebagai ketua MK maupun sebagai hakim konstitusi. Hal ini juga berkaitan erat dengan penerapan prinsip kepantasan, bahwa seorang Hakim konstitusi dilarang untuk memberikan kesempatan orang lain menimbulkan kesan seolah-olah mempunyai kedudukan khusus yang dapat mempengaruhi Hakim konstitusi dalam pelaksanaan tugasnya, dalam hal ini presiden sebagai kakak ipar," tegasnya.
Prasangka itu, menurutnya, sangat wajar karena posisi Anwar Usman sangat strategis berkaitan masalah penundaan pemilu masuk dalam wilayah sengketa hukum, selain masalah politik kekuasaan, maka MK memiliki peran menciptakan hukum apabila terdapat judicial review undang-undang paket politik. (OL-13)
Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Nikahi Adik Jokowi 26 Mei
Tingkat Kepuasan Publik 10 Tahun Kepemimpinan Presiden Joko Widodo
Ada yang tidak puas, tentu tidak sedikit pula yang puas sekaligus mengapresiasi permintaan maaf Presiden Jokowi.
Selama 10 tahun terakhir, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia mengalami tren peningkatan dari 68,90 pada tahun 2014 menjadi 73,55
Pembangunan Teknologi Komunikasi dan Informasi (ICT) di tahun 2021, dialokasikan sebesar Rp30,5 triliun (termasuk melalui TKDD).
PURNA sudah renovasi Stadion Manahan, Surakarta, Jawa Tengah, salah satu tempat pertandingan Piala Dunia U-20 2021 saat Indonesia menjadi tuan rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved