Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KETUA Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara Arifin Junaidi meminta pemerintah melalui Kemendikbud-Ristek untuk tidak menghapus penyebutan madrasah dalam RUU Sisdiknas. Dihilangkannya kata madrasah dalam RUU dinilai sebagai kemunduran pada sektor pendidikan.
"Dalam draft yang saya terima tak ada lagi kata madrasah. Padahal dalam UU nomor 20/2003 tentang Sisdiknas madrasah disebut dalam satu tarikan nafas dengan sekolah. Misalnya pada Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 18 ayat 2," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (25/3).
Dihilangkannya kata madrasah dalam RUU tersebut merupakan kemunduran luar biasa, setelah sekolah dan madrasah diintegrasikan dan tidak dikhotomikan lagi melalui UU 20/2003. Dalam UU sebelumnya yakni UU nomor 2/1989 tentang Sisdiknas dan UU nomor 4/1950 tentang Pokok Pendidikan tidak ada kata madrasah. Jadi sebelum UU nomor 20/2003 tentang Sisdiknas diundangkan, UU yang ada mendiskriminasi madrasah.
Menurut Arifin, madrasah tetap harus diatur dalam UU bukan pada aturan turunan. Hal tersebut akan mendukung madrasah baik secara kebijakan maupun anggaran. Apalagi, kontribusi madrasah bagi pendidikan Indonesia sangat besar dan memiliki sejarah yang panjang.
Baca juga: Menekan Stunting Membangun Manusia
"Kenapa sih madrasah harus dihapus dari UU, dengan alasan akan diatur dalam aturan turunan? UU mau mendiskriminasi madrasah lagi? Perlu dicatat, dari keseluruhan madrasah yang ada yang negeri hanya sekitar 5%, selebihnya swasta," tegas Arifin.
Dia pun meminta agar pemerintah tidak buru-buru merivisi UU nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Perlu dilakukan kajian akademis lebih dulu dengan melibatkan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Kata madrasah pun tidak harus dihapus dari revisi UU Sisdiknas, karena faktanya madrasah itu ada dan telah ikut berperan mendidik generasi bangsa.
"Jumlah madrasah di bawah kemenag, negeri maupun swasta, jumlahnya tak berbeda jauh dengan sekolah di bawah kemendikbudristek. Ini artinya warga bangsa masih sangat membutuhkan madrasah dengan kepercayaan yang tinggi," tandasnya.(OL-4)
PENDIDIKAN ialah kunci kemajuan bangsa, tapi di tengah tuntutan globalisasi, sistem pendidikan Indonesia masih menghadapi tantangan besar.
Kisah Reni, Mitra ShopeeFood dari Yogyakarta, yang temukan keseimbangan antara peran ibu dan penghasilan demi wujudkan mimpi anak-anaknya.
Beasiswa zakat untuk santri bantu tingkatkan akses pendidikan tinggi dan SDM unggul. Strategi jangka panjang wujudkan Indonesia Emas 2045.
Keberhasilan transformasi USNI juga tidak lepas dari pemahaman terhadap mahasiswa yang menjadi subjek utama, yaitu Gen Z yang dikenal penuh semangat dan punya impian besar.
PENDIDIKAN adalah hak dasar setiap anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved