Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAHKAMAH Agung menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim Itong Isnaeni Hidayat. Hakim Itong ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan pada Rabu (19/1). Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto.
"Kami sama sekali tidak akan pernah memberikan advokasi, tidak akan pernah mungkin, karena dia telah mengkhianati institusi kita. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi tidak bisa diingatkan," aku Sunarto saat ditemui di Kompleks MA, Jumat (4/2).
Menurutnya, pegawai MA sangat kaget dengan kasus yang membelit hakim Itong. Sebab, Pengadilan Negeri Surabaya, tempat hakim Itong bekerja, sudah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Kami tidak membayangkan sama sekali di daerah, di wilayah yang sudah memperoleh predikat WBK akan terjadi seperti itu," ujar Sunarto.
Apalagi, lanjutnya, seluruh hakim hingga pegawai paling rendah di PN Surabaya telah menandatangani pakta integritas. Di sisi lain, pimpinan MA gencar melakukan pembinaan kepada seluruh penjaga keadilan.
Sunarto juga selalu mengingatkan bahwa hakim adalah wakil tuhan di dunia. Ini tercermin dari irah-irah dalam setiap putusan, yakni "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa." "Kalau dipelesetkan nanti menjadi, "Berdasarkan Keuangan yang Maha Kuasa." Nah itu yang kita hindari, kita ingatkan terus," katanya.
Berdasarkan Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua MA Nomor 1 Tahun 2017, Sunarto mengatakan pihaknya perlu memeriksa pimpinan hakim Itong di PN Surabaya. MA telah menerjunkan tim untuk memeriksa bagaimana pembinaan dan pengawasan di sana.
Jika pengawasan belum memadai, akan ada sanski yang dijtuhkan terhadap pimpinan PN Surabaya. "Karena ini tanggung jawab. Kalau sudah, ya kita tidak akan jatuhkan sanksi," tandasnya.
Selain hakim Itong, KPK juga menangkap di-OTT bersama panitera pengganti PN Surabaya bernama Hamdan, pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Ksiono, serta Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo. (OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved