Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Legislator Komisi III DPR Minta Kejaksaan Perkuat Satgas Mafia Tanah

Putra Ananda
27/1/2022 13:50
Legislator Komisi III DPR Minta Kejaksaan Perkuat Satgas Mafia Tanah
Demi memberantas mafia tanah, jaksa-jaksa yang tergabung dalam satgas sudah dikirimkan langsung ke daerah-daerah tempat mafia tanah beraksi.(MI/Gabriel Langga)

ANGGOTA Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan meminta Jaksa Agung St Burhanuddin memperkuat peran satuan petugas (satgas) mafia tanah yang sudah terbentuk. Penguatan tersebut dibutuhkan untuk mengatasi mafia tanah yang bermain mata dengan oknum Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Dalam praktik kalau mafia tanah ini sudah ada di BPN bersatu dengan oknum pemerintah daerah maka kekhawatiran kita semua bisa jadi kenyataan," ujar Wayan dalam lanjutan rapat kerja (kaker) antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).

Wayan menilai satgas mafia tanah yang telah dibentuk oleh kejaksaan memiliki tugas yang berat. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) ratusan mafia tanah terdapat di dalam BPN.

"Berat luar biasa, karena mereka sekarang saya punya data sedang bekerja serius. Isu-isu yang viral tentang di pertanahan itu dikumpulkan. Mereka punya data yang banyak lalu menugndang kepolisian dan kejaksaan yang notabene mengirim petugas-petugas yang jabatannya agak menengah ke bawah," tutur Wayan.

Wayan menuturkan, seringkali petugas kejaksaan atau kepolisian yang dikirimkan pusat untuk mengatasi permasalahan mafia tanah kurang memahami persoalan tentang mafia tanah. Begitu dijelaskan oleh BPN, pihak kepolisian dan kejaksaan tidak memiliki data yang kuat untuk membantah data-data yang ternyata sudah dimanipulasi oleh mafia tanah.

"Akhirnya apa yang dikehendaki oleh oknum BPN ternyata berjalan mulus dengan tidak ditemukannya mafia tanah, sementara ratusan mafia tanah yang ada di kementerian sudah terbukti dan sedang dicari," ujarnya.

Kurang mampunya peran satgas mafia tanah memaahmi persoalan disebutkan oleh Wayan akan berdampak pada banyaknya tanah masyarakat yang diambil oleh para mafia. Tidak mengherankan apabila akan ada putusan-putusan Mahkamah Agung (MA) yang merugikan mafia tanah tidak dapat tereksekusi dengan baik.

"Berpuluh-puluh tahun tanah milik masyarakat diambil oleh penggarap tidak dikembalikan karena bersekutu antara mafia tanah di BPN dengan di pemda," ujar Wayan.

Dalam menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa satgas mafia tanah yang telah dibentuk oleh kejaksaan bertugas secara independen dan terbebas dari intervensi dari pihak manapun termasuk BPN. Satgas mafia tanah Kejagung tidak pernah berkoordinasi dengan pihak manapun. "Kami tidak bisa dilakukan intervensi apapun," tegas Jaksa Agung.

Burhanuddin menuturkan pihaknya telah menerima beberapa kasus mafia tanah yang saat ini sedang ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan. Jaksa-jaksa yang tergabung dalam satgas juga sudah dikirimkan langsung ke daerah-daerah yang menjadi lokasi mafia tanah beraksi.

"Ada beberapa kasus kami kirim ke dearah. Kami independen tidak bisa diintervensi dari BPN," tuturnya.  (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik