Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Perintang Penyidikan Siap Disidang

RO/Micom
19/1/2022 04:21
Perintang Penyidikan Siap Disidang
.(Dok MI)

DIDIT Wijayanto Wijaya (DWW) tersangka kasus perintangan penyidikan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan menjalani sidang perdananya pada Selasa  (25/1). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak mengatakan, dalam surat yang dikeluarkan Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadirkan terdakwa, alat, dan barang bukti.

"Untuk kepentingan pemeriksaan terdakwa juga dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung paling lama 30 hari terhitung sejak 12 Januari sampai 10 Februari 2022," kata Leonard.

Untuk diketahui, Didit Wjiayanto Wijaya merupakan seorang kuasa hukum yang diduga telah mempengaruhi tujuh saksi yang telah ditetapkan tersangka dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. 

Perbuatan tersangka, kata Leonard, telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (J-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik