Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DIDIT Wijayanto Wijaya (DWW) tersangka kasus perintangan penyidikan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan menjalani sidang perdananya pada Selasa (25/1). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak mengatakan, dalam surat yang dikeluarkan Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadirkan terdakwa, alat, dan barang bukti.
"Untuk kepentingan pemeriksaan terdakwa juga dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung paling lama 30 hari terhitung sejak 12 Januari sampai 10 Februari 2022," kata Leonard.
Untuk diketahui, Didit Wjiayanto Wijaya merupakan seorang kuasa hukum yang diduga telah mempengaruhi tujuh saksi yang telah ditetapkan tersangka dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Perbuatan tersangka, kata Leonard, telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved