Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Tepis Tudingan DPD, DPR Tegaskan Pembahasan RUU IKN Tidak Tergesa-gesa

Reporter: Putri Nurul Ilmi/ Penulis: Irvan Sihombing
18/1/2022 16:24
Tepis Tudingan DPD, DPR Tegaskan Pembahasan RUU IKN Tidak Tergesa-gesa
Rancangan maket Ibu Kota Baru(MI/MOHAMAD IRFAN)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) membantah tergesa-gesa dalam membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Semua pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dilakukan secara efisien. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Sebenarnya pembahasan RUU IKN tidak terlalu tergesa-gesa, namun dilakukan dengan efisien. Nanti RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) seperti itu. (Pansus RUU) selama masa reses tetap bekerja," kata Sufmi Dasco sebelum rapat paripurna di Kompleks Parlemen, hari ini.

Untuk diketahui, Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang menilai pembahasan RUU IKN sangat tergesa-gesa. Hal itu ia sampaikan saat hadir dalam rapat Panitia Khusus RUU IKN dengan pemerintah dan DPD, Selasa (18/1) dini hari.

Menurut Teras Narang, masih terdapat beberapa materi dan substansi dalam RUU IKN yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam, antara lain soal bentuk pemerintahan ibu kota baru, pendanaan, pertanahan, dan rencana induk.

Baca juga: Pemerintah Ungkap Pembangunan dan Pemindahan IKN bertahap hingga 2045

Terkait hal itu Sufmi berkata, semua substansi dan materi sudah terselesaikan. Menurutnya, Pansus IKN kerap bolak-balik melakukan pembahasan pasal per pasal. "Dilakukan yang terbaik oleh kawan-kawan di Pansus IKN," ujar Dasco.

Sufmi menambahkan, ada satu fraksi yang dalam acara pandangan mini menolak pengesahan RUU IKN yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, delapan lainnya menyepakati RUU IKN dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

"PKS memberikan catatan," ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.

Menurut Sufmi, catatan tersebut terkait dengan konsep otorita sebagai penyelenggara pemerintahan di Ibu Kota Negara. PKS menganggap wacana otorita inkonstitusional dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Meski ditolak PKS, Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 yang digelar hari ini sudah menyetujui RUU IKN menjadi UU. Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah bisa dilaksanakan.

"Akan diumumkan pemerintah melalui berita negara baru efektif berlaku," tandas Sufmi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya