Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Buka Kemungkinan Usut Pencucian Uang di Kasus Garuda

Tri Subarkah
13/1/2022 17:25
Kejagung Buka Kemungkinan Usut Pencucian Uang di Kasus Garuda
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Supardi( MI/Tri Subarkah)

SELAIN mengusut dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (persero), Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Supardi.

"Pokoknya kita kalau menangani perkara, ketika ada TPPU-nya pasti kita gas," ujar Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (12/1) malam.

Diketahui, saat ini JAM-Pidsus Kejagung masih menyelidiki dugaan korupsi terkait mark up atau penggelembungan harga pengadaan pesawat di Garuda. Rasuah itu terjadi saat maskapai pelat merah tersebut dipimpin oleh Emirsyah Satar.

Emirsyah saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, akibat kasus penerimaan suap dari pemilik Connaught International, PT Mugi Rekso Abadi, dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa.

Suap itu diberikan terkait realisasi pengadaan total care program mesin Rolls-Royce Trent 700, pesawat Airbus A330-300/200, Aibus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Bombardier CRJ 1.000, dan ATR 72-600.

Baca juga: Beda dengan KPK, Kejagung tak Tangani Suap Pengadaan Pesawat Garuda

Selain suap, Emirsyah pun divonis bersalah melakukan TPPU. Majelis hakim menghukumnya pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Emirsyah juga diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Sin$2,117 juta.

Ditanya mengenai aliran uang yang diterima pejabat lain di dugaan korupsi Garuda, Supardi belum bisa mengungkapnya. Namun, ia memastikan bahwa Kejagung sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kita juga koordinasi dengan PPATK, nanti kita cari lah (aliran dananya), yang penting kan paling tidak peristiwanya (pidana) ada dulu, nanti kita perdalam di proses penyidikan," tandasnya.

Penyelidikan oleh JAM-Pidsus saat ini menyasar pada pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000 (Bombardier). Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014, Garuda merencanakan penambahan armada sebanyak 64 pesawat melalui skema pembelian dan sewa melalui pihak lessor.

Adapun realisasi dari RJPP itu antara lain berupa pengadaan 50 pesawat ATR 72-600 dan 18 pesawat CRJ 1000. Sebanyak 5 unit pesawat ATR diadakan melalui skema pembelian, sedangkan 45 unit lainnya sewa. Sementara itu, sebanyak 12 dari 18 unit pengadaan CRJ 1000 berupa sewa. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya