Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRI menyatakan pihaknya telah menindak 11.811 perkara melalui pendekatan restorative justice selama periode 2021. Jumlah itu meningkat 28,3 persen dibanding pada 2020 silam sebesar 9.199 kasus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengemukakan penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah guna mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Setop Rapat Banggar dengan Sekda, Ini Penyebabnya
Hal itu dilakukan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dengan adanya penanganan kasus restorative justice, maka kasus tidak perlu sampai persidangan.
"Ke depan, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diselesaikan dengan restorative justice," ucap Listyo, Kamis (13/1).
Listyo menuturkan dalam mengimplementasikan program Presisi, Polri terus bergerak secara transparan dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara.
Sehingga tujuan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas dengan seadil-adilnya.
Polri juga, lanjut Listyo memberikan sejumlah fasilitas dengan berbagai tahap. Misalnya ruang ramah anak sebanyak 1.975 unit, tenda khusus disabilitas 2.604 unit, elevator handrail 1.250 unit, jalur khusus disabilitas 2.582 unit, parkir khusus disabilitas 2.028 unit.
Kemudian ruang laktasi 236 unit, toilet khusus disabilitas 1.616 unit dan kursi roda sebanyak 2.384 unit.
Fasilitas ini merupakan bentuk perhatian Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus atau penyandang Disabilitas. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved