Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Regulasi Mesti Sesuai Karakteristik Daerah

Pol/P-4
20/5/2016 08:35
Regulasi Mesti Sesuai Karakteristik Daerah
(pareparekota.go.id)

UNDANG-UNDANG 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dinilai mengabaikan otonomi daerah dan mengingkari semangat reformasi.

Pasalnya, pengambilalihan pengelolaan SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi potensial menghambat kemandirian daerah.

Demikian disampaikan Wali Kota Pare-Pare M Taufan Pawe dalam seminar bertajuk Implementasi Penyelenggaraan Pelayanan di Daerah Pasca-Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Hotel Aston Rasuna, Jakarta, kemarin.

Seminar ini digelar oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

"UU itu menyulitkan kami para kepala daerah. Karena kondisi tiap daerah itu berbeda. Tak bisa diseragamkan," ujarnya.

Dalam UU 23/2014, disebutkan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat SD/SMP, sedangkan pemprov bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK.

Sementara itu, pendidikan tinggi jadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Ketentuan ini mulai diterapkan pemerintah pada 1 Januari 2017 setelah menilai beban yang ditanggung pemerintah daerah soal pendidikan terlalu berat dan harus dibagi dengan pemerintah provinsi.

Hal ini mencakup pula kewenangan alokasi dana dari APBN dan APBD, tenaga pengajar, infrastruktur sekolah, pembangunan sekolah, dan siswa.

Menurut Taufan, tiap daerah memiliki ciri khas dan karakteristik yang berbeda. Karena itu, regulasi harus harus mempertimbangkan karakteristik tiap daerah, termasuk dalam rangka memperkuat inovasi dan manajerial daerah.

Seminar tersebut turut dihadiri Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dan wali kota dari berbagai daerah.

Beragam topik dan persoalan diangkat oleh para wali kota.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengeluhkan proses pembuatan KTP elektronik yang memakan waktu lama.

Menurut Bima, kebanyakan kendala tersebut bukan kewenangan daerah, melainkan pusat.

Suhajar mengatakan, banyak variabel ketika membentuk payung hukum. Variabel politik, kata dia, mendapat porsi dominan dalam membentuk regulasi.

Idealnya, mantan rektor IDPN itu, desentralisasi daerah diikuti oleh desentralisasi fiskal.

Padahal, maksud dari otonomi daerah yang diusulkan pada zaman reformasi dulu ialah meratakan pembangunan dan membentuk kemandirian daerah.

"Termasuk soal pengelolaan pendidikan. Ini yang akan dijawab MK. Karena daerah paling tahu kondisi masyarakatnya," ujarnya. (Pol/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya