Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing turut bicara mengenai usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditempatkan di bawah kementerian. Menurutnya, selain membutuhkan kajian mendalam, baik dari aspek konstitusi, hukum, dan geopolitik, menempatkan Polri di bawah kementerian, berpotensi membuat Polri ada pada posisi subordinat.
"Suka tidak suka, menjadi subordinat dan kendali langsung oleh menteri yang bersangkutan. Tidak terhindarkan terjadi subjektivitas menteri 'mewarnai' tugas pokok kepolisian," ujar Emrus, Senin (3/1).
Emrus menambahkan, hal itu berpotensi menganggu tugas pokok Polri. Padahal, tegas Emrus, sebagai penegak hukum, Polri harus independen.
Independensi Polri kian terancam apabila Polri dinaungi kementerian yang menterinya berasal dari partai politik. Oleh sebab itu, menurut Emrus, sudah sangat tepat aturan yang berlaku selama ini, Polri berada langsung di bawah Presiden.
"Polri dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai sebuah lembaga negara," ucapnya.
Emrus menambahkan, eksistensi kepolisian tertuang secara eksplisit pada UUD 1945, Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 6 hingga 10, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, pada pasal 30 ayat (4), UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
"Hanya dengan posisi yang sudah ada selama ini, Polri dapat melaksanakan tugas dan kewenangan secara maksimal," ucapnya.
Oleh karena itu, menurutnya tidak tepat dan tidak produktif menempatkan Polri berada di bawah kementerian tertentu. Emrus mengingatkan bahwa Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan dari sebuah rezim pemerintahan.
"Juga bukan pula alat politik pramatis para aktor politik, baik sebagai individu maupun kelompok, termasuk partai politik," tukasnya.
Baca juga: Lemhanas Usul Pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri
Usulan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian dilontarkan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas). Gubernur Lemhanas Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo mengatakan dibutuhkan kementerian teknis yang diberikan kewenangan merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.
Fungsi terkait keamanan dalam negeri memang telah ada pada Kementerian Dalam Negeri, namun beban kementerian tersebut sudah berat. Lemhanas pun merekomendasikan dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang kemudian sekaligus menjadi naungan Polri.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Tjahjo Kumolo mengatakan institusi kepolisian sebaiknya tetap berada di bawah presiden, bukan kementerian. Ia menjelaskan, hal yang sama berlaku juga bagi TNI dan Badan Intelejen Negara (BIN).
"Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI," ujar Tjahjo di Jakarta, Minggu (2/1) malam.
Menurut Tjahjo, sejauh ini belum ada rencana pemerintah menggabungkan Polri di bawah kementerian tertentu. "Yang saya pahami memang tidak ada rencana Polri dibawah kementrian," tandasnya. (P-2)
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Forum Komunikasi Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Angkatan (DPA) Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) menyatakan tidak lagi mengakui kepemimpinan Agum Gumelar.
ANGGOTA Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhannas mengapresiasi terbentuknya Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas, yang diharapkan dapat mewujudkan kembali marwah organisasi.
Abdul Mu’ti menekankan Indonesia memiliki modal besar untuk mewujudkan cita-cita menjadi bangsa maju pada 2045.
DEWAN Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Republik Indonesia (IKAL RI) Provinsi Jawa Barat menyoroti berakhirnya Munas V IKAL dalam kondisi deadlock.
Hal yang perlu evaluasi, misalnya soal kemungkinan anak yang dididik di barak militer itu menjadi pribadi yang tidak lepas dari perilaku nakalnya. Dampaknya justru dianggap bisa lebih buruk
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved