Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada 2022. Hal itu termaktub sebagai satu dari sembilan rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022.
"Berkomitmen melakukan penuntasan perkara HAM yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin di Jakarta, (1/1).
Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi di Papua pada 2014 lalu. Proses penyidikan itu dimulai sejak awal Desember tahun lalu dan dikerjakan oleh 22 jaksa senior.
Jaksa Agung mengeklaim dirinya telah melakukan terobosan hukum dengan memulai penyidikan Perisitiwa Paniai 2014 tersebut. Selain itu, lanjutnya, penyidikan Paniai juga disebut sebagai realisasi tujuh program prioritas Kejaksaan tahun lalu, yakni penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat secara tuntas, bermartabat, diterima berbaga pihak, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya sebagai penyidik HAM yang berat membuat terobosan untuk mengatasi kebuntuan hukum dengan melakukan penyidikan umum peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai," aku Burhanuddin.
Diketahui, Peristiwa Paniai adalah satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR RI.
Adapun tiga kasus selain Paniai yang terjadi setelah dibentuknya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 disebut Mahfud masih terus dipelajari. Ketiganya adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).
Sementara itu, Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menilai proses penyidikan tiga kasus lainnya sebaiknya tidak dilakukan bersamaan dengan penyidikan Peristiwa Paniai. Ia menyarankan agar Jaksa Agung merampungkan terlebih dahulu penyidikan Paniai.
"Saya kira akan lebih efektif begitu. Komnas HAM menyelesaikannya juga enggaj bareng," kata Sugeng.
Di samping itu, ia juga berpendapat batas waktu penyidikan selama delapan bulan menjadi hambatan tersendiri untuk melakukan penyidikan pelanggaran HAM berat secara bersamaan.
Dalam Pasal 22 UU Pengadilan HAM disebutkan bahwa penyidikan diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan dinyatakan lengkap oleh penyidik. Jangka waktu itu bisa diperpanjang paling lama 90 hari ditambah 60 hari. (OL-12)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved