Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada 2022. Hal itu termaktub sebagai satu dari sembilan rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022.
"Berkomitmen melakukan penuntasan perkara HAM yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin di Jakarta, (1/1).
Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi di Papua pada 2014 lalu. Proses penyidikan itu dimulai sejak awal Desember tahun lalu dan dikerjakan oleh 22 jaksa senior.
Jaksa Agung mengeklaim dirinya telah melakukan terobosan hukum dengan memulai penyidikan Perisitiwa Paniai 2014 tersebut. Selain itu, lanjutnya, penyidikan Paniai juga disebut sebagai realisasi tujuh program prioritas Kejaksaan tahun lalu, yakni penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat secara tuntas, bermartabat, diterima berbaga pihak, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya sebagai penyidik HAM yang berat membuat terobosan untuk mengatasi kebuntuan hukum dengan melakukan penyidikan umum peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai," aku Burhanuddin.
Diketahui, Peristiwa Paniai adalah satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR RI.
Adapun tiga kasus selain Paniai yang terjadi setelah dibentuknya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 disebut Mahfud masih terus dipelajari. Ketiganya adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).
Sementara itu, Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menilai proses penyidikan tiga kasus lainnya sebaiknya tidak dilakukan bersamaan dengan penyidikan Peristiwa Paniai. Ia menyarankan agar Jaksa Agung merampungkan terlebih dahulu penyidikan Paniai.
"Saya kira akan lebih efektif begitu. Komnas HAM menyelesaikannya juga enggaj bareng," kata Sugeng.
Di samping itu, ia juga berpendapat batas waktu penyidikan selama delapan bulan menjadi hambatan tersendiri untuk melakukan penyidikan pelanggaran HAM berat secara bersamaan.
Dalam Pasal 22 UU Pengadilan HAM disebutkan bahwa penyidikan diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan dinyatakan lengkap oleh penyidik. Jangka waktu itu bisa diperpanjang paling lama 90 hari ditambah 60 hari. (OL-12)
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved