Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Jaksa Tolak Permintaan Nazaruddin

Cah/P-2
19/5/2016 09:00
Jaksa Tolak Permintaan Nazaruddin
(MI/Susanto)

JAKSA penuntut umum KPK menolak permintaan pembukaan blokir aset senilai sekitar Rp600 miliar yang diajukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Na­zaruddin.

“Pada pokoknya, kami meminta agar permintaan itu dikesampingikan karena aset yang diminta masuk barang bukti dalam perkara ini dan seharusnya diputus dalam perkara ini,” kata JPU KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin.

Dalam perkara itu, Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya dari sejumlah proyek pemerintah pada 2010 dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp627,86 miliar pada periode 2010-2014 serta Rp283,6 miliar pada periode 2009-2010.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penolakan tersebut disebabkan aset-aset yang blokirnya diminta untuk dibuka itu masuk barang bukti tindak pidana.

Menurut jaksa, permohonan tersebut justru menunjukkan fakta bahwa terdakwa Muhammad Na­zaruddin ialah pemilik sesungguhnya dari sejumlah aset yang diatasnamakan pihak lain itu (beneficial owner). Hal itu sekaligus mempertegas terbuktinya dakwaan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan korupsi yang dilakukan Nazaruddin.

“Estimasi (harta yang diminta untuk dirampas) sekitar Rp600 miliar. Jadi dari saham sekitar Rp300 miliar. Kemudian dari uang yang disita itu juga sekitar Rp100 miliar. Itu belum dari aset yang properti, seperti rumah dan pabrik. Itu kan nilainya cukup besar,” kata jaksa Kresno.

Aset terbesar yang dirampas berasal dari saham dan properti. “Kalau aset sudah diambil Rp600 miliar dari total 1 triliun, sudah cukup lumayan meski ada aset yang tidak bisa kita ambil karena disebut ada gatekeeper (penjaga) di Singapura, seperti Gareth Lim dan Lim Keng Seng. Kami sudah membuat MLA (mutual legal assistance) dan putusan nanti yang akan digunakan aparat penegak hukum di Singapura untuk melacak,” tambah Kresno.

Menurut Kresno, setidaknya Na­zaruddin melalui anak-anak perusahaan Permai Grup membeli saham Garuda hingga US$6 juta. “Cerita yang kita ketahui di sini US$6 juta berdasarkan fakta persidangan.”

Selain itu, Nazaruddin dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai Rp627,86 miliar selama periode 2010-2014 yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Nazaruddin sebagai anggota DPR. Motif Nazaruddin ialah dengan menyamarkan dengan membuka rekening perusahaan di bawah Permai Grup sebanyak 42 rekening, pembelian tanah, bangunan, kendaraan bermotor, dan saham PT Garuda Indonesia. (Ant/Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya