Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Marthen Hadapi Penetapan Tersangka Baru

Cah/P-4
19/5/2016 08:55
Marthen Hadapi Penetapan Tersangka Baru
(MI/PALCE AMALO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji penetapan tersangka baru kepada Bupati Sabu Raijua Marthen L Dira Tome dalam dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTT 2007 sebesar Rp77 miliar.

Meski demikian, KPK menghormati putusan pengguguran status tesangka Marthen dalam kasus yang merupakan hasil pelimpahan atau koordinasi dan supervisi dari kejaksaan itu. “Akan dikaji seperti itu (surat perintah penyidikan baru terhadap Marthen),” tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, menetapkan sprindik baru untuk Marthen merupakan satu dari langkah setelah melakukan pengkajian dari putusan hakim sidang praperadilan.

“Seperti diketahui, putusan (praperadilan menggugurkan status tersangka Marthen) sudah dibacakan dan kami hormati keputusan hakim yang sudah dibacakan itu. Saat ini tim biro hukum (KPK) akan mengevaluasi hasil praperadilan dan dikonsultasikan dengan pimpinan (KPK) untuk langkah-langkah selanjutnya,” tukasnya.

Hakim tunggal Nursiam, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menetapkan penetapan tersangka Marthen oleh KPK tidak sah. “Menyatakan memutuskan menerima permohonan pemohon untuk sebagiannya,” kata Nursiam, kemarin.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK tidak sah.

“Menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: Sprin.Dik/49/01/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014, dinyatakan tidak sah,” ujarnya.

Kasus itu bermula ketika Marthen Dira Tome diperiksa terkait dengan dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pada 2007. Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp77 miliar. Belakangan, KPK menetapkan kerugian negara dalam kasus itu mencapai sebesar Rp2,4 miliar.

Kasus Marthen sebelumnya pernah ditangani Kejaksaan Negeri dan Kejati NTT, tetapi Marthen akhirnya lolos karena kejati pun tak bisa menemukan bukti keterlibatan Marthen dalam kasus tersebut. KPK kemudian mengambil alih kasus itu dengan mengacu pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 6, 7, 8, dan 9. (Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya