Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK meminta aparat penegak hukum yang anggotanya diminta menjadi saksi untuk hadir dan membantu mengungkap kasus gratifikasi Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS) yang juga tersangka suap kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hal itu bertujuan melancarkan penanganan perkara yang diduga hasil gratifikasi yang diterima Ojang mengalir ke banyak pihak termasuk ke aparat penegak hukum.
“Kita ingin iktikad baik dari aparat penegak hukum untuk datang memenuhi panggilan sebagai saksi kasus gratifikasi OJS. Kan diduga ada penerimaan gratifikasi, kemudian ada beberapa aparat yang memang dipanggil sebagai saksi, tetapi kemudian beberapa tidak datang,” papar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Menurutnya, KPK menduga ada aliran gratifikasi yang diterima Ojang mengalir ke aparat sehingga hal itu sedang didalami KPK dengan memanggil mereka sebagai saksi.
Yuyuk mengungkapkan gratifikasi Ojang berasal dari banyak sumber dan semua sedang didalami KPK.
“(Sumber gratifikasi Ojang) Banyak, itu yang sedang didalami. Ojang pun mengaku alirannya ke mana saja termasuk ke aparat penegak hukum.’’
Namun, untuk sementara ini, barang hasil gratifikasi Ojang sudah disita KPK, seperti 2 mobil merek Toyota jenis Velfire dan mobil merek Jeep jenis Wrangler Rubicon, 1 motor jenis ATV, dan 1 mobil merek Hyundai.
Selain itu, ada motor jenis cross dan terakhir 1 motor merek Harley Davidson yang telah disita dari saksi yang diduga merupakan istri kedua Ojang.
Menurut kuasa hukum Ojang, Rohman Hidayat, belum ada pengakuan dari kliennya bahwa mobil tadi hasil dari gratifikasi seperti ditegaskan KPK. Mobil Velfire sudah dilaporkan kepada KPK dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebelum Ojang menjabat Bupati Subang.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil beberapa saksi dalam mengungkap sumber dan aliran gratifikasi Ojang.
Mereka di antaranya Kasi Penuntutan Kejati Jabar Donny Haryono Setiawan, jaksa penunut umum Kejati Jabar Femi Irvan Nasution, Kepala Saksi Pidana Umum Kejari Garut Edward, dan Arief Koswara Madya Wira selaku pegawai TU Pengelola Bahan Informasi dan Publikasi Kejati Jabar.
“Untuk saksi OJS ini, Donny dan Arief Koswara tidak ada keterangan kenapa tidak hadir. Penyidik Polri dan juga ada kejaksaan tinggi juga tidak hadir,” imbuh Yuyuk. (Cah/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved